Bisakah Masalah Jumlah Petugas Haji Khusus Diajukan ke Mahkamah Konstitusi?

Salah satu yang membuat repot Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam mempersiapkan penyelenggaraan Haji tahun 1447 ini adalah mengenai penetapan jumlah petugas. Di satu sisi ada PIHK yang kekurangan petugas, tetapi di sisi lain justru kelebihan petugas. Masalahnya, kelebihan tersebut bersifat spesifik, misalnya kelebihan dokter atau pembimbing ibadah, sementara yang diperlukan adalah staf atau pendamping jemaah.
Seperti diketahui, PIHK memiliki standar masing-masing dalam menentukan jumlah petugas yang diberangkatkan. Misalnya, dokter atau pembimbing ibadah masing-masing cukup 1 orang untuk setiap 90 jemaah, sementara staf/tour leader diperlukan lebih banyak, apalagi jika jumlah jemaah lebih dari satu bus. Belum lagi jika PIHK berkonsorsium, katakanlah 3 PIHK, maka setiap PIHK memerlukan satu orang pendamping untuk melayani jemaah masing-masing.
Lantas, di mana sebenarnya masalahnya? Karena dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak ada pengaturan mengenai jumlah petugas PIHK, maka kita merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 71. Di sana disebutkan bahwa yang dimaksud petugas PIHK adalah Penanggung Jawab, Pembimbing Ibadah, dan Dokter, hanya itu. Ketentuan inilah yang dipegang teguh oleh KemenHU sebagai dasar penetapan bahwa setiap 45 pax jemaah haji dilayani oleh 3 orang petugas, begitu pula kelipatannya.
Apakah 3 orang itu cukup untuk melayani 45 jemaah? Apalagi jika jumlahnya 89, misalnya. Jelas tidak. Semua PIHK ingin memberikan pelayanan terbaik bagi jemaahnya. Jika petugasnya kurang, bagaimana kita bisa melayani secara optimal? Katakanlah jemaah kita 89 orang, terbagi dalam 2 bus. Bus 1 memiliki tour leader, bagaimana dengan bus 2? Apalagi jika dalam konsorsium, katakanlah 3 PIHK yang masing-masing memiliki 15 jemaah, maka yang mendapatkan tour leader hanya pemegang bendera.
Pasal 71 UU Nomor 8 Tahun 2019 berbunyi:
Pasal 71
(1) PIHK wajib memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing Ibadah Haji Khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi.
(2) Petugas kesehatan dan pembimbing Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal inilah yang tampaknya dipegang teguh oleh KemenHU secara kaku. Bagaimana agar lebih fleksibel? Tidak ada jalan lain selain mengajukan pasal ini untuk direview oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya jelas, yakni agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan optimal kepada Jemaah Haji Khusus, maka diperlukan fleksibilitas dalam penentuan jumlah petugas setiap PIHK (seperti ketika masih bersama Kemenag).
Yang perlu diajukan ke MK adalah disisipkannya kata/frasa “minimal” setelah kalimat “PIHK wajib memberangkatkan”, sehingga bunyinya akan berubah menjadi:
“PIHK wajib memberangkatkan minimal 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, dan seterusnya.”
Dengan demikian, PIHK memiliki kebebasan untuk mengirim petugas tambahan.
Tentunya ini adalah perjuangan. Tidak ada salahnya kita berjuang untuk itu. Semoga menjadi bahan pertimbangan HIMPUH untuk Haji Khusus pada tahun-tahun mendatang.
Ditulis oleh: Nadjib Salim, Tokoh Senior HIMPUH.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
