Upaya 13 Asosiasi Berbuah Manis, Kemenhaj Saudi Resmi Perpanjang Masa Pemvisaan Haji 2026

HIMPUHNEWS - Kabar gembira datang bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Tanah Air. Upaya kolektif 13 asosiasi haji dan umrah untuk mendorong perpanjangan masa persiapan pemvisaan Haji Khusus 1447 H/2026 M akhirnya berhasil.
Perpanjangan ini merupakan hasil dari langkah terkoordinasi yang diawali oleh Tim 13 Asosiasi PIHU, yakni Amphuri, Ampuh, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi.
Pada 8 Februari 2026, Tim 13 Asosiasi PIHU mengirimkan surat resmi bernomor 0802/13AHU/02/2026 kepada Plt. Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Zakaria Anshori. Surat tersebut berisi permohonan perpanjangan waktu persiapan pemvisaan Haji 1447 H, seiring akan berakhirnya masa penginputan data jamaah di sistem Masar Nusuk pada hari itu.
13 asosiasi menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah kendala teknis dan administratif yang membutuhkan waktu tambahan agar seluruh jamaah Haji Khusus dapat diproses visanya tanpa hambatan.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, yang secara resmi menyurati Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Langkah ini menjadi kunci penting dalam menjembatani aspirasi PIHK Indonesia dengan otoritas penyelenggara haji di Arab Saudi.
Hasilnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan respons positif dengan membuka kembali akses sistem Masar Nusuk secara sementara.
Dalam surat balasan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan:
“Berdasarkan tantangan yang dilaporkan oleh Kantor Urusan Haji, diputuskan untuk membuka kembali akses Masar Nusuk secara sementara guna melengkapi penginputan data jamaah.”
Namun demikian, otoritas Arab Saudi juga menegaskan bahwa perpanjangan ini bersifat final.
“Dimohon agar proses segera diselesaikan, karena Masar akan ditutup secara permanen dalam beberapa hari ke depan tanpa perpanjangan lebih lanjut.”
Keputusan ini disambut sebagai angin segar bagi PIHK di Indonesia, mengingat pemvisaan merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan Haji Khusus. Perpanjangan waktu ini memberi ruang bagi PIHK untuk menuntaskan proses administrasi jamaah secara lebih optimal dan tertib.
Keberhasilan ini juga dinilai sebagai contoh sinergi efektif antara asosiasi penyelenggara, perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, dan otoritas Arab Saudi, demi memastikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia.
Dengan dibukanya kembali sistem Masar Nusuk, PIHK diharapkan dapat segera memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menuntaskan seluruh proses pemvisaan, mengingat tidak akan ada perpanjangan lanjutan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
