himpuh.or.id

Umrah Mandiri Digugat ke MK, Dinilai Tak Punya Payung Perlindungan Jemaah

Kategori : Berita, Ditulis pada : 11 Februari 2026, 07:00:20

WhatsApp Image 2026-02-11 at 06.08.21.jpeg

HIMPUHNEWS - Ketentuan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pasal dalam beleid tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang setara bagi jemaah, khususnya bila dibandingkan dengan jemaah yang berangkat melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Permohonan pengujian materiil itu diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji. Para Pemohon menilai, pengaturan umrah mandiri dalam undang-undang justru menyisakan kekosongan norma yang berpotensi merugikan jemaah maupun penyelenggara resmi.

Definisi Umrah Mandiri Dipersoalkan

Kuasa hukum Pemohon, Firman Adi Candra, menyebut akar persoalan terletak pada tidak adanya definisi umrah mandiri dalam ketentuan umum undang-undang.

“Pasal 1 Undang-Undang a quo tidak memuat definisi atau pengertian mengenai umrah mandiri, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang, sistemik, dan determinatif dalam berbagai ketentuan selanjutnya telah menciptakan kekosongan norma pada tingkat ketentuan umum,” ujar Firman dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Pemohon, absennya definisi normatif ini berdampak langsung pada hubungan hukum antara jemaah, PPIU, dan negara. Situasi tersebut dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kejelasan perumusan norma.

Dinilai Ciptakan Dualisme Rezim Hukum

Selain Pasal 1, Pemohon juga menguji Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025. Ketentuan ini mengatur bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri.

Koalisi menilai norma tersebut membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi yang setara dengan PPIU. Akibatnya, muncul dualisme rezim hukum yang memicu perlakuan tidak setara terhadap subjek hukum dalam kondisi serupa.

Pemohon juga menyoroti Pasal 87A, Pasal 88A, serta Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e UU Haji dan Umrah. Dalam pandangan mereka, pasal-pasal tersebut belum mengatur secara memadai standar pelayanan, pengawasan, dan perlindungan bagi jemaah umrah mandiri.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban negara dalam menjamin rasa aman dan perlindungan hukum bagi warga negara yang menjalankan ibadah umrah di luar skema PPIU.

Tak Ada Aturan Transisi

Masalah lain yang dipersoalkan adalah Pasal 97 UU Haji dan Umrah yang dinilai tidak mengatur masa transisi serta tenggat waktu pembentukan peraturan pelaksana terkait umrah mandiri. Ketiadaan aturan peralihan ini disebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum serius dalam praktik penyelenggaraan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana permohonan mereka. Salah satu tuntutannya adalah agar Pasal 1 memuat definisi umrah mandiri yang jelas dan spesifik.

Hakim Minta Kerugian Konstitusional Diperjelas

Sidang pendahuluan permohonan ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Dalam sesi nasihat hakim, Ridwan menilai Pemohon belum menguraikan secara rinci hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.

“Ini kan juga mengenai ketimpangan itu tadi, menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif sehingga menimbulkan kerugian terhada Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III itu belum ketemu, di mana causa verband itu belum tampak saya lihat,” kata Ridwan.

Saldi Isra menyatakan Pemohon masih diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id