himpuh.or.id

Jangan Lakukan Hal Ini Jika Provider Visa Anda Tak Ingin Terkena Suspend Kementerian Haji dan Umrah Saudi

Kategori : Kegiatan, Berita, Tips, Ditulis pada : 10 Februari 2026, 14:30:29

FotoJet - 2026-02-10T143747.047.jpg

HIMPUHNEWS — Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Umrah, Fatma Kartika Sari, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kesalahan yang kerap dilakukan oleh provider atau external agent sehingga memicu sanksi dari otoritas Arab Saudi.

“Secara garis besar, ada beberapa hal yang harus benar-benar dihindari oleh provider visa agar tidak terkena suspend dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ujar Fatma kepada Himpuh News, Rabu (4/2/2026).

Pertama, Fatma menyoroti ketidaksesuaian antara paket hotel yang diajukan dalam sistem dengan realisasi di lapangan, khususnya terkait lama hari menginap. Perbedaan durasi tinggal dinilai sebagai pelanggaran terhadap paket yang telah mendapatkan persetujuan.

Kedua, ketidaksesuaian hotel juga menjadi temuan yang cukup banyak terjadi.

“Hotel yang tercantum di sistem berbeda dengan hotel yang ditempati jemaah di lapangan. Ini menjadi salah satu alasan utama provider dikenai sanksi,” jelasnya.

Ketiga, banyak provider yang lalai dalam memperbarui status kepulangan jemaah. Akibatnya, jemaah yang telah kembali ke Indonesia masih tercatat berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi (KSA).

“Untuk menyelesaikan persoalan ini, provider harus menghubungi jemaah yang bersangkutan dan meminta scan paspor serta bukti stempel keluar (khuruj) dari Arab Saudi sebagai dasar pembaruan data,” katanya.

Selain itu, Fatma juga mengingatkan agar provider tidak membiarkan jemaah tinggal melebihi masa program paket yang disetujui. Dalam sejumlah kasus, visa umrah digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti menjalankan aktivitas di luar ibadah umrah, termasuk menjadi mutawif.

“Penggunaan visa umrah di luar ketentuan paket sangat berisiko dan menjadi perhatian serius pemerintah Arab Saudi,” tegas Fatma.

Fatma menekankan bahwa kepatuhan terhadap sistem dan kesesuaian paket bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan jemaah serta keberlangsungan penyelenggaraan ibadah umrah secara keseluruhan.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan penghentian sementara kontrak kerja sama dengan 1.800 agen perjalanan Umrah asing setelah ditemukan berbagai pelanggaran dalam evaluasi berkala yang dilakukan kementerian.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total sekitar 5.800 agen yang saat ini beroperasi di sektor Umrah.

Kementerian memberikan masa tenggang selama 10 hari kepada agen-agen tersebut untuk memperbaiki kekurangan yang teridentifikasi, terutama terkait kinerja dan kualitas layanan kepada jemaah.

Selama masa suspensi, pembatasan hanya berlaku pada penerbitan visa Umrah baru, sementara kontrak yang ada belum dibatalkan secara permanen.

Sumber kementerian menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pendekatan regulatif dan pembinaan, guna membantu agen perjalanan memperbaiki klasifikasi usaha serta memastikan kepatuhan terhadap standar resmi yang telah ditetapkan. Kontrak akan diaktifkan kembali apabila seluruh persyaratan berhasil dipenuhi dalam periode yang ditentukan.

Kementerian juga menegaskan bahwa jemaah yang telah memiliki visa Umrah atau pemesanan yang masih berlaku tidak akan terdampak, dan seluruh layanan akan tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id