himpuh.or.id

Uji Materi UU Haji di MK, Pemerintah Beberkan Alasan Skema Pembagian Kuota Haji 2026

Kategori : Berita, Ditulis pada : 10 Februari 2026, 06:40:46

berita_1770628628_6ba2dad9dbc19ea7c876.jpg

HIMPUHNEWS - Polemik pembagian kuota haji kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menjelaskan dasar kebijakan penyesuaian distribusi kuota haji antarprovinsi dalam sidang pemeriksaan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (9/2/2026).

Keterangan pemerintah disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf mewakili Presiden dalam sidang perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dosen Endang Samsul Arifin.

Pemerintah menegaskan penggunaan frasa “dan/atau” dalam Pasal 13 ayat (2) tidak dimaksudkan menimbulkan ketidakpastian hukum, melainkan memberi ruang penyesuaian kebijakan sesuai kondisi faktual setiap musim haji, termasuk kuota yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah: Skema Kombinasi Berpengaruh ke Waktu Tunggu

Irfan mengatakan kewajiban penggunaan skema kombinasi justru dapat memengaruhi masa tunggu jemaah.

“Dari perspektif kebijakan publik, kewajiban penggunaan skema kombinasi berdampak langsung pada lama waktu tunggu jemaah haji. Dengan diwajibkannya skema kombinasi, kecenderungan fragmentasi waktu tunggu antarwilayah berpotensi muncul kembali, sehingga tujuan penyamarataan waktu tunggu menjadi sulit dicapai,” jelas Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf.

Menurutnya, pembagian kuota yang sepenuhnya berbasis proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu berpotensi menggeser kebijakan menjadi formula yang bersifat imperatif serta mengurangi fungsi daftar tunggu sebagai instrumen korektif keadilan antrean.

Pemerintah juga berpandangan norma tersebut memberi kepastian dalam tata kelola penyelenggaraan haji, mulai tahap persiapan hingga pelaksanaan, dengan evaluasi berkala sesuai kondisi lapangan.

Tahapan Penyelenggaraan Haji Versi Pemerintah

Irfan memaparkan alur penyelenggaraan haji yang dilakukan setiap tahun, yakni:

  1. Penetapan kuota haji nasional oleh Pemerintah Arab Saudi

  2. Distribusi kuota ke provinsi secara proporsional dan berkeadilan

  3. Penetapan jemaah berhak berangkat serta pelunasan BPIH dan pengelolaan dana haji oleh BPKH

  4. Persiapan operasional keberangkatan, termasuk transportasi, pemondokan, konsumsi, layanan kesehatan, dan manasik

  5. Pelayanan dan perlindungan jemaah oleh PPIH selama di Arab Saudi

  6. Pemulangan jemaah ke Indonesia sesuai kloter dan embarkasi

“Rangkaian persiapan, pelaksanaan, hingga pemulangan jemaah haji dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan oleh Pemerintah, sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab negara dalam menjamin pelayanan, perlindungan, dan pembinaan ibadah haji sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” terang Irfan.

Ia menambahkan, jika frasa “atau” dihapus sebagaimana permintaan pemohon, maka penentuan kuota hanya didasarkan pertimbangan konstan dan menutup ruang adaptasi kebijakan, yang berpotensi memicu ketimpangan daftar tunggu antarprovinsi.

Pemohon Soroti Ketidakpastian Keberangkatan

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya (9/12/2025), pemohon menyatakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) menimbulkan ketidakpastian bagi calon jemaah. Ia mencontohkan, pembagian kuota haji reguler tahun 2025 didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim, sedangkan tahun 2026 pada proporsi daftar tunggu jemaah.

Akibatnya, calon jemaah tidak dapat memperkirakan tahun keberangkatan. Mereka yang diprediksi berangkat bisa batal jika kuota provinsi berubah, sementara yang sebelumnya tidak dijadwalkan berangkat dapat tiba-tiba memperoleh giliran.

Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pembagian kuota haji reguler harus menggunakan kombinasi dua indikator secara adil dan berimbang, yakni proporsi penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu antarprovinsi.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id