himpuh.or.id

Pakar Hukum UII Pertanyakan Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Tambahan

Kategori : Berita, Ditulis pada : 10 Februari 2026, 09:00:08

kpk_1055028164.jpg

HIMPUHNEWS - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengkritik penetapan unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mudzakkir, kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan Yaqut dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bersandar pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang merupakan wilayah diskresi Menteri Agama.

“Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama. Peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum,” kata Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).

Mudzakkir menyoroti langkah penyidik KPK yang menilai Yaqut melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Padahal, menurutnya, kebijakan pembagian kuota tambahan tidak didasarkan pada pasal tersebut, melainkan pada Pasal 9 yang bersifat atribusi kewenangan menteri.

Ia menilai penerapan pasal yang keliru berimplikasi pada penarikan unsur kerugian negara yang dipaksakan.

“Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an, dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jamaah haji itu belum lunas,” ujarnya.

Menurut Mudzakkir, justru skema 50:50 dipilih dengan pertimbangan efektivitas penyerapan kuota, khususnya pada haji khusus.

“Menteri Agama sudah mengambil posisi, reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jamaah haji khusus, karena antreannya juga membengkak. Tapi memang potensi 10.000 calon jemaah haji khusus ini bisa cepat berangkat,” jelasnya.

Dana Haji Khusus Disebut Bukan Keuangan Negara

Poin utama yang dipersoalkan Mudzakkir adalah klaim adanya kerugian keuangan negara. Ia menegaskan dana haji khusus berasal dari calon jemaah melalui penyelenggara travel haji khusus, bukan dari APBN.

“Dana haji khusus merupakan uang calon jamaah khusus atau haji plus yang besarannya telah ditentukan oleh pengelolanya. Jadi dengan demikian, yang dikumpulkan itu merupakan dana jamaah haji,” katanya.

Karena itu, ia berpandangan dana tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.

“Oleh karenanya, tidak termasuk bahwa itu bagian daripada kerugian keuangan negara, tapi keuangan swasta, murni bisnis layanan haji,” pungkas Mudzakkir.

Ia juga menyarankan agar polemik mengenai keabsahan norma dan ruang diskresi tersebut diuji terlebih dahulu melalui Mahkamah Konstitusi, bukan langsung ditarik ke ranah pidana, mengingat prinsip hukum pidana yang melarang pemberlakuan surut.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id