himpuh.or.id

Masuk ke Arab Saudi, Jemaah Haji Umrah Wajib Deklarasikan Uang Tunai dan Emas Bernilai SAR 40.000 atau Lebih

Kategori : Berita, Ditulis pada : 03 Juli 2026, 10:00:53

images-2.jpeg

HIMPUHNEWS - Jemaah haji dan umrah yang membawa uang tunai, emas, atau perhiasan bernilai tinggi kini harus lebih cermat saat memasuki maupun meninggalkan Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi resmi menurunkan batas nilai harta yang wajib dilaporkan kepada otoritas bea cukai, dari sebelumnya SAR 60.000 menjadi SAR 40.000.

Kebijakan baru tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan, termasuk jemaah haji dan umrah, sebagai bagian dari penerapan regulasi pelaksana Undang-Undang Anti Pencucian Uang di Arab Saudi.

Emas, Perhiasan hingga Batu Permata Wajib Dilaporkan

Aturan baru mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang membawa uang tunai, instrumen keuangan atas unjuk, emas batangan, logam mulia, batu permata, perhiasan, atau barang berharga sejenis dengan nilai SAR 40.000 atau lebih, atau nilai yang setara dalam mata uang asing, untuk menyampaikan deklarasi tertulis kepada otoritas bea cukai.

Ketentuan tersebut berlaku baik saat memasuki maupun meninggalkan wilayah Arab Saudi.

Jemaah Haji dan Umrah Ikut Terdampak

Kebijakan ini tidak hanya menyasar wisatawan atau pelaku bisnis, tetapi juga berlaku bagi jemaah haji dan umrah.

Jemaah yang membawa emas atau perhiasan sebagai tabungan maupun hadiah dengan nilai mencapai SAR 40.000 atau lebih kini wajib melakukan deklarasi kepada petugas bea cukai. Praktik membawa emas sebagai aset atau buah tangan diketahui cukup umum dilakukan oleh jemaah dari kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara.

Wajib Isi Deklarasi dan Siapkan Bukti Pembelian

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, pelaku perjalanan harus mengisi formulir deklarasi tertulis serta menyertakan bukti pembelian, seperti faktur atau dokumen penilaian nilai barang.

Meski telah melakukan deklarasi secara elektronik, pelaku perjalanan yang membawa uang tunai, instrumen keuangan, maupun logam mulia senilai SAR 40.000 atau lebih tetap diwajibkan menyelesaikan proses di Kantor Deklarasi Bea Cukai.

Aset Bisa Disita hingga 72 Jam

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi memiliki kewenangan menyita sementara aset yang tidak dilaporkan atau dilaporkan tidak sesuai selama maksimal 72 jam apabila terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang atau pelanggaran lainnya.

Kewenangan tersebut bahkan dapat diterapkan terhadap aset yang nilainya berada di bawah ambang batas deklarasi apabila muncul indikasi tindak pidana.

Bagi pelaku perjalanan yang tidak melaporkan aset yang memenuhi ketentuan, dapat dikenai denda sebesar 10 hingga 25 persen dari nilai barang yang disita untuk pelanggaran pertama, sepanjang tidak ditemukan indikasi pencucian uang.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang, kasus akan diteruskan kepada Kejaksaan Umum Arab Saudidan Direktorat Jenderal Investigasi Keuangan, yang berwenang memperpanjang masa penyitaan.

Perubahan Aturan Deklarasi Barang Berharga

Ketentuan Sebelumnya Aturan Baru
Batas wajib deklarasi SAR 60.000 SAR 40.000
Barang yang diatur Uang tunai, emas, perhiasan Uang tunai, emas, perhiasan, batu permata, logam mulia, instrumen keuangan
Dokumen pendukung Faktur pembelian (bila diminta) Faktur pembelian atau dokumen penilaian nilai
Kewenangan penyitaan Terbatas Hingga 72 jam bila diduga terkait pencucian uang
messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id