himpuh.or.id

PIHK Bukan Perampas Uang Negara: Jangan Pukul Rata Pelaksana Kebijakan

Kategori : Berita, Ditulis pada : 14 Agustus 2026, 10:52:37

6a7b413cdbd84.jpg

Oleh: Suwartini
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus), Pengusaha Travel Haji Umrah

HIMPUHNEWS - Di tengah proses hukum terkait pelaksanaan kuota haji tambahan tahun 2024, muncul narasi yang berpotensi menempatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) seolah-olah sebagai pihak yang mengambil atau menikmati uang negara.

Menurut saya, narasi tersebut perlu diluruskan.

PIHK bukan pembuat kebijakan. PIHK bukan penentu kuota. PIHK bukan penerbit Keputusan Menteri Agama (KMA), Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen), maupun surat edaran pemerintah.

PIHK adalah pelaksana pelayanan kepada jemaah.

Posisi ini penting untuk ditegaskan agar persoalan hukum yang sedang berjalan tidak kemudian menyederhanakan peran seluruh PIHK hanya sebagai pihak yang menikmati keuntungan dari sebuah kebijakan.

Kami Hanya Menjalankan Kebijakan Resmi

Dalam pelaksanaan haji 2024, pemerintah menerbitkan kebijakan mengenai kuota tambahan, ketentuan teknis, serta surat edaran yang memuat nama-nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan.

Nama-nama tersebut diumumkan melalui saluran resmi pemerintah dan dapat diakses secara terbuka.

Sebagai PIHK, kami kemudian menghubungi jemaah yang namanya tercantum dalam daftar tersebut untuk menanyakan kesiapan mereka berangkat atau menunda keberangkatan.

Bagi jemaah yang menyatakan siap, kami memproses pelunasan sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

Dana pelunasan kemudian diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku kepada rekening Menteri Agama.

Dengan demikian, posisi kami jelas.

Kami tidak menentukan kuota.

Kami tidak menentukan nama jemaah.

Kami tidak menerbitkan kebijakan.

Kami tidak menciptakan hak keberangkatan.

Kami hanya melaksanakan kebijakan yang diberikan kepada kami.

PIHK Juga Terikat Kewajiban Memberangkatkan Jemaah

Ada satu hal penting yang tidak boleh dilupakan ketika melihat posisi PIHK dalam persoalan ini.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menempatkan PIHK pada kewajiban dan tanggung jawab yang serius terhadap keberangkatan jemaah haji khusus.

Pasal 118 melarang PIHK melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus.

Bahkan, Pasal 125 mengatur bahwa PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Ketentuan ini penting untuk melihat posisi PIHK secara utuh.

Ketika pemerintah secara resmi menetapkan nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan, kemudian jemaah menyatakan siap berangkat dan memenuhi kewajiban pelunasan, PIHK tentu menjalankan kewajibannya untuk memberikan pelayanan dan memberangkatkan jemaah tersebut.

PIHK tidak mungkin mengetahui pada saat itu bahwa kebijakan yang sedang dilaksanakan kemudian akan dipersoalkan.

Sebaliknya, apabila PIHK dengan sengaja tidak memberangkatkan jemaah yang telah memenuhi ketentuan, justru muncul persoalan hukum yang berbeda.

Karena itu, tindakan PIHK seharusnya dinilai berdasarkan aturan, informasi resmi, kewenangan, dan keadaan yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.

Bukan semata-mata berdasarkan persoalan yang muncul setelahnya.

Ketika Diperiksa, Kami Membuka Semua Data

Pada September 2025, kami dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diminta membawa seluruh dokumen keuangan pelaksanaan haji 2024.

Kami hadir dan membuka data.

Dalam pemeriksaan tersebut, berdasarkan data pemeriksaan yang kami ketahui, tidak terdapat temuan jemaah TO pada PIHK kami.

Pemeriksaan selesai pada Desember 2025 dan kami menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kemudian, pada April 2026, kami dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum, didampingi kuasa hukum, dan membawa seluruh bukti yang diperlukan.

Kami menjelaskan bahwa jemaah yang dipersoalkan adalah jemaah kami yang telah berada dalam antrean T7 dan T6, kemudian namanya muncul dalam daftar resmi pemerintah.

Kami tidak menciptakan nama tersebut.

Kami tidak meminta nama tersebut dimasukkan.

Kami hanya menjalankan proses setelah nama mereka secara resmi diumumkan.

Lalu, Mengapa Hasil Usaha Kami Disebut "Illegal Gain"?

Inilah pertanyaan yang sampai hari ini sulit kami pahami.

Kami menjalankan pelayanan, mengeluarkan biaya, memberangkatkan jemaah, dan memenuhi kewajiban sebagai PIHK.

Namun, kemudian hasil usaha dari pelayanan tersebut dipandang sebagai "illegal gain".

Kami bertanya: jika sejak awal kami mengetahui bahwa jemaah tersebut tidak berhak berangkat, untuk apa kami memberangkatkan mereka?

Kami justru terikat kewajiban hukum untuk tidak menyebabkan kegagalan keberangkatan jemaah.

Karena itu, tidak tepat apabila tindakan kami hari ini dinilai semata-mata berdasarkan persoalan yang baru muncul kemudian, sementara pada saat tindakan dilakukan kami berpedoman pada kebijakan dan informasi resmi pemerintah.

Jangan Pukul Rata Seluruh PIHK

Kami tidak menutup mata bahwa dalam suatu kebijakan bisa saja terdapat pihak yang menyalahgunakan kesempatan.

Jika memang ada pihak yang bermain, memperjualbelikan kuota, mengambil keuntungan secara ilegal, atau melakukan perbuatan melawan hukum, silakan diproses berdasarkan bukti dan fakta.

Tetapi jangan seluruh PIHK dipukul rata.

Harus dibedakan antara pihak yang melakukan penyimpangan dengan PIHK yang menjalankan kebijakan resmi pemerintah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Untuk PIHK kami, seluruh dokumen telah kami buka.

Kami hadir dalam pemeriksaan BPK.

Kami hadir dalam pemeriksaan KPK.

Kami memberikan keterangan.

Kami menyerahkan bukti.

Jika fakta dan dokumen menunjukkan tidak ada perbuatan melawan hukum, maka kami berhak diperlakukan berdasarkan fakta tersebut.

Periksa Faktanya, Jangan Hanya Narasinya

Dalam melihat persoalan ini, ada sejumlah pertanyaan mendasar yang menurut kami harus dijawab berdasarkan fakta.

Siapa yang membuat kebijakan?

Siapa yang menentukan kuota?

Siapa yang menerbitkan daftar nama?

Kapan nama jemaah ditetapkan?

Kapan jemaah melakukan pelunasan?

Ke mana dana diteruskan?

Dan apa sebenarnya perbuatan yang dilakukan PIHK?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar posisi masing-masing pihak dapat dilihat secara objektif.

Jangan mengubah posisi pelaksana menjadi pembuat kebijakan hanya karena kebijakan tersebut kemudian dipersoalkan.

Kami tidak meminta kekebalan hukum.

Kami tidak meminta perlakuan khusus.

Kami hanya meminta keadilan berdasarkan fakta dan hukum.

Sebab, ada perbedaan yang sangat jelas antara pihak yang membuat atau menyalahgunakan kebijakan dengan pihak yang menjalankan kebijakan tersebut dengan itikad baik.

Perbedaan itu tidak boleh dihilangkan.

Kami Bukan Perampas Uang Negara

Kami adalah PIHK yang menjalankan pelayanan kepada jemaah berdasarkan regulasi dan informasi resmi pemerintah.

Kami tidak mengambil uang negara.

Kami tidak menciptakan kuota.

Kami tidak menentukan nama jemaah.

Kami tidak menerbitkan kebijakan.

Kami menjalankan apa yang pada saat itu menjadi pedoman resmi negara.

Maka, jika ada pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, proseslah sesuai hukum.

Tetapi jika tidak ada bukti pelanggaran, jangan jadikan seluruh PIHK sebagai sasaran.

Yang bersalah harus bertanggung jawab.

Yang tidak bersalah harus dilindungi.

Jangan karena ada pihak yang bermain, seluruh PIHK kemudian dipukul rata.

Itulah keadilan yang kami harapkan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id