Anggaran Dinilai Belum Cukup, Kemenhaj Minta Tambahan Rp 3,1 T Untuk Operasional Haji

HIMPUHNEWS - Kesiapan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah 2026 terancam terganggu akibat keterbatasan anggaran. Kementerian Haji dan Umrah mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp 3,1 triliun untuk memastikan seluruh tahapan operasional tetap berjalan sesuai standar pelayanan minimal.
Permohonan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Tambahan anggaran dinilai mendesak karena dana rupiah murni yang tersedia belum mencukupi kebutuhan operasional di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan keterbatasan anggaran berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan kelembagaan dan pelayanan jemaah.
“Dengan kondisi keterbatasan anggaran dari dana rupiah murni untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta pemenuhan kebutuhan kelembagaan berupa belanja pegawai, belanja perkantoran, dan operasional lainnya di tingkat pusat, tingkat daerah, dan di Arab Saudi. Tentu dibutuhkan tambahan anggaran sehingga Kementerian Haji dan Umrah dapat sukses melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelas Gus Irfan.
Ia menegaskan, tanpa dukungan anggaran tambahan, risiko gangguan pelayanan dapat terjadi di berbagai lini penyelenggaraan.
Gus Irfan mengungkapkan, permohonan tambahan anggaran telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Keuangan sejak awal tahun.
“Oleh karenanya, kami pada tanggal 23 Januari 2026 telah menyampaikan surat Nomor S-5/2026 tahun 2026, hal permohonan anggaran belanja tambahan untuk dukungan operasional kementerian dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada Kementerian Keuangan, guna memastikan seluruh fungsi pelayanan tetap berjalan sesuai standar pelayanan minimal dan tidak mengganggu hak-hak jemaah,” ungkapnya.
Struktur Baru dan Tugas Tambahan Jadi Beban Anggaran
Menurut Gus Irfan, kebutuhan anggaran meningkat seiring pembentukan struktur organisasi baru dan perluasan tugas kementerian, termasuk pengoperasian kantor vertikal di pusat, daerah, dan Arab Saudi.
“Peningkatan biaya pegawai dan operasional perkantoran seiring dengan pembentukan struktur baru dan pengoperasian kantor vertikal di pusat, daerah, dan Arab Saudi. Pengembangan tugas dan fungsi baru, khususnya pembinaan, perizinan, dan pengawasan PIHK, PPIU, serta KPIHU, serta penajaman tugas pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah,” jelas dia.
Selain itu, belum teralokasinya anggaran operasional di daerah dan Arab Saudi serta percepatan tahapan penyelenggaraan haji turut menjadi faktor pendorong permohonan tambahan dana.
Gus Irfan juga menyinggung penggabungan fungsi kesehatan haji yang membawa konsekuensi pembiayaan baru.
“Penggabungan fungsi kesehatan haji yang membawa konsekuensi pembiayaan pengadaan obat-obatan, peralatan medis, serta petugas kesehatan yang nantinya akan melayani jemaah haji. Penyiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat ditunda,” ungkapnya.
Persiapan Harus Rampung Awal Tahun
Ia menekankan seluruh persiapan penyelenggaraan haji 2026 harus diselesaikan pada triwulan pertama tahun ini, mulai dari pelatihan petugas hingga kontrak layanan utama.
“Meliputi pelatihan petugas, kontrak layanan konsumsi, akomodasi, dan transportasi, penyediaan layanan kesehatan, serta pembiayaan operasional petugas haji di Arab Saudi,” tutur Gus Irfan.
Menurutnya, kekurangan anggaran berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap penyelenggaraan haji tahun berikutnya.
“Bahkan sebelum tahun 2026 berakhir, Kementerian Haji dan Umrah sudah harus memulai persiapan operasional haji tahun 2027. Dengan demikian, kekurangan anggaran tahun 2026 tidak hanya berisiko terhadap penyelenggaraan haji tahun berjalan, tetapi juga menimbulkan dampak berantai terhadap penyelenggaraan haji tahun berikutnya,” jelasnya.
Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan total kebutuhan tambahan anggaran Kemenhaj tahun 2026 mencapai Rp 3.103.018.430.000 dan bersifat sangat mendesak agar amanat UU Nomor 14 Tahun 2025 dapat dijalankan secara konsisten.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
