Transisi Aset dari Kemenag ke Kemenhaj Tersendat, Proyek Asrama Haji 2026 Terancam Molor
HIMPUHNEWS - Rencana pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) pada 2026 menghadapi risiko keterlambatan. Penyebabnya, anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ratusan miliar rupiah serta sejumlah aset penyelenggaraan haji belum sepenuhnya beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Kondisi ini terungkap dalam rapat kerja Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan, anggaran SBSN tahun 2026 yang disiapkan untuk pembangunan dan revitalisasi asrama haji serta PLHUT belum dapat dimanfaatkan karena masih tercatat di Kemenag.
“Adapun untuk anggaran yang berasal dari dana SBSN untuk pembiayaan pembangunan revitalisasi asrama haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) tahun 2026 sebesar 478.554.363.000," kata Gus Irfan.
Ia menjelaskan, dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan asrama haji di empat lokasi dan PLHUT di 53 lokasi di berbagai daerah.
“Total 57 lokasi sejumlah 478.554.363.000,” tutur Gus Irfan.
Namun, hingga kini pengalihan anggaran tersebut belum terealisasi.
“Sampai dengan saat ini, anggaran tersebut masih berada di Kementerian Agama dan belum dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah,” terangnya.
Persetujuan Ada, Realisasi Masih Menunggu
Secara administratif, Gus Irfan menyebut proses pengalihan telah memperoleh persetujuan perubahan daftar prioritas proyek. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menerbitkan surat persetujuan pada Desember 2025.
“Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menyetujui untuk proses pengalihan anggaran tersebut melalui surat Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor T-1232/D.9/PD.05/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 hal perubahan daftar prioritas proyek DPP SBSN tahun 2026 lingkup Kementerian Agama,” ungkapnya.
Meski demikian, realisasi pemindahan anggaran masih menunggu tahapan lanjutan lintas kementerian.
“Proses pengalihan anggaran ini akan segera dilaksanakan bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Aset Haji Belum Sepenuhnya Beralih
Selain anggaran, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan persoalan lain berupa peralihan aset penyelenggaraan ibadah haji yang belum sepenuhnya tuntas.
“Secara bertahap Kementerian Agama telah mengalihkan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah. Namun, kami masih mengalami kendala terkait dengan aset yang dahulunya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Dahnil.
Ia menyebut sejumlah aset hingga kini belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Aset tersebut antara lain Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, dan Pusat Informasi Haji Batam,” ujarnya.
“Sampai dengan saat ini masih belum dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” lanjut Dahnil.
Koordinasi Lintas Kementerian Terus Ditempuh
Dahnil menegaskan pemerintah terus berkoordinasi lintas kementerian agar proses peralihan aset dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan, kami akan mengupayakan dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, agar aset tersebut dapat beralih ke Kementerian Haji dan Umrah dalam rangka mendukung tugas dan fungsinya,” katanya.
Ia juga memaparkan perkembangan terbaru terkait pencatatan aset.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden RI Nomor 92 Tahun 2025 bahwa aset yang masih digunakan atau tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yang perolehannya bersumber dari APBN, keuangan haji, dan atau perolehan lain yang sah lainnya, dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Dahnil.
“Perkembangan peralihan aset sampai dengan saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 243 satuan kerja,” lanjutnya.
Selain itu, ia menyebut peralihan aset gedung kantor Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta telah memiliki dasar hukum.
“Termasuk peralihan aset gedung kantor Thamrin nomor 8 Jakarta telah terbit keputusan Menteri Keuangan nomor 54/MK/KN/2006 beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

