Kemenhaj Siapkan Empat Program Strategis untuk Tingkatkan Layanan Haji, Apa Saja?

HIMPUHNEWS - Pemerintah menegaskan arah baru penyelenggaraan haji dengan menempatkan kualitas layanan dan kebutuhan jemaah sebagai prioritas utama. Melalui penguatan sejumlah agenda strategis, layanan haji diarahkan agar lebih efisien, inklusif, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf saat membuka Manasik Haji Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tidak semata menyangkut ritual ibadah, melainkan juga tata kelola, perlindungan jemaah, serta nilai peradaban.
Empat Program Strategis Jadi Fondasi
Menurut Irfan Yusuf, pemerintah saat ini memfokuskan pembenahan layanan haji pada empat program strategis. Keempatnya dinilai menjadi fondasi penting dalam memperbaiki kualitas layanan secara berkelanjutan.
Program tersebut meliputi penurunan biaya haji, penataan kebijakan daftar tunggu (waiting list), penguatan ekspor produk Indonesia untuk kebutuhan haji, serta pembangunan Kampung Haji sebagai pusat layanan jemaah Indonesia di Arab Saudi.
“Penurunan biaya haji tidak berarti menurunkan kualitas layanan. Justru efisiensi yang kami lakukan diarahkan untuk memastikan layanan tetap optimal dan hak jemaah tetap terpenuhi,” tegas Menhaj.
Ia menjelaskan, kebijakan waiting list terus diperbaiki agar lebih transparan dan adil. Sementara itu, penguatan ekspor produk Indonesia menjadi bagian dari strategi mendorong sukses ekonomi haji. Adapun Kampung Haji diproyeksikan sebagai simbol kehadiran negara sekaligus pusat layanan terpadu bagi jemaah Indonesia.
Layanan Disesuaikan dengan Profil Jemaah
Dalam arah kebijakan terbaru, Kementerian Haji dan Umrah mengusung tagline “Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan”. Menurut Irfan Yusuf, pendekatan ini disesuaikan dengan demografi jemaah haji Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa mayoritas jemaah haji Indonesia adalah perempuan. Kondisi tersebut menjadi dasar penguatan layanan, termasuk peningkatan jumlah petugas pembimbing ibadah perempuan.
“Haji harus ramah, aman, dan manusiawi. Lansia, disabilitas, dan perempuan harus merasa dilayani, bukan disulitkan,” ujarnya.
Kesehatan Jemaah Jadi Bagian Istithaah
Selain layanan, Irfan Yusuf menekankan pentingnya kesiapan kesehatan jemaah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan ibadah haji. Ia mengaitkan hal tersebut dengan konsep istithaah sebagai syarat utama keberangkatan.
Istithaah, menurutnya, mencakup tiga aspek utama, yakni istithaah syar’iyah berupa pemahaman manasik yang memadai, istithaah maliyah terkait kemampuan pembiayaan, serta istithaah shihiyyah yang menekankan kesiapan kesehatan.
“Haji adalah ibadah yang sakral. Jemaah harus benar-benar siap secara ilmu, fisik, dan mental. Kesadaran membangun pola hidup sehat menjadi bagian dari ibadah itu sendiri,” kata Irfan Yusuf.
Dorong Kemandirian Jemaah
Ia juga menekankan pentingnya kemandirian jemaah dalam beribadah. Menurutnya, jemaah tidak sepenuhnya bergantung pada pihak lain, termasuk KBIHU, melainkan memiliki kesadaran dan kekompakan dalam kelompoknya masing-masing.
Takwa, lanjutnya, harus menjadi bekal utama jemaah haji yang ditopang oleh pemahaman ibadah yang benar, kesiapan fisik dan mental, serta kedisiplinan menjaga kesehatan sebelum dan selama berhaji.
Manasik Haji Nasional ini, kata Irfan Yusuf, merupakan bagian dari upaya mewujudkan Tri Sukses Haji, yakni sukses ritual, sukses ekonomi, serta sukses keadaban dan peradaban.
“Haji bukan hanya soal sahnya ibadah, tetapi juga tentang nilai, etika, dan peradaban yang dibawa jemaah sebagai duta bangsa,” pungkasnya.
Melalui penguatan program strategis dan layanan yang berorientasi pada jemaah, pemerintah berharap penyelenggaraan haji ke depan semakin berkualitas, inklusif, serta memberikan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan bermakna bagi jemaah Indonesia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
