Gus Irfan Ungkap Risiko Umrah Mandiri, Ada Jenazah 15 Hari Tak Tertangani di Saudi

HIMPUHNEWS — Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, menilai bahwa pelaksanaan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia, meski telah diizinkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, belum dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
Sejumlah kendala teknis dan administratif membuat jemaah masih harus bergantung pada bantuan biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Secara teori umrah mandiri itu bisa. Tapi praktiknya di Indonesia belum bisa, karena masih harus melalui beberapa tahapan yang rumit dan membutuhkan kehati-hatian,” ujar Gus Irfan sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (19/11/2025).
Gus Irfan kemudian membeberkan contoh nyata yang ia jumpai saat kunjungan ke Arab Saudi. Ia menyebut ada seorang jemaah asal Indonesia yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah umrah, namun jenazahnya tidak tertangani selama 15 hari.
Penyebabnya, jemaah tersebut berangkat tanpa menggunakan layanan agen travel sehingga tidak ada penanggung jawab atau pihak yang dapat mengurus proses administrasi dan pemulasaraan di Tanah Suci.
“Dia berangkat berdua saja dengan temannya, dan temannya pun bingung harus mengurus ke mana. Akhirnya kami dari Kemenhaj mencoba membantu. Ini salah satu risiko terbesar dari umrah mandiri,” tegas Gus Irfan.
Umrah mandiri memang telah dilegalkan oleh Pemerintah dan DPR RI sebagaimana tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 86 tercantum bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga skema: melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.
Namun dengan berbagai dinamika serta resiko yang mungkin timbul, jemaah terutama yang baru akan menunaikan umrah, diimbau agar tetap menggunakan jasa PPIU resmi sehingga keamanan, pendampingan, dan perlindungan jemaah selama di tanah suci tetap terjamin.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
