Risiko Monopoli hingga Salah Konsep, Pengamat Kritik One Stop Service Umrah dari Kemenhaj

HIMPUHNEWS - Rencana pemerintah menghadirkan layanan umrah one stop service justru memicu tanda tanya besar di kalangan pengamat. Alih-alih menyederhanakan layanan, konsep yang digagas Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia itu dinilai berpotensi menabrak fungsi negara sebagai regulator, membuka ruang monopoli, hingga tidak relevan dengan pola layanan umrah yang semakin digital.
Pengamat Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai, desain kebijakan tersebut masih menyimpan kelemahan mendasar, baik dari sisi konsep maupun operasional.
“Program tersebut tampaknya masih perlu dikaji lebih lanjut dan harus diperkuat basis argumentasi serta mitigasinya karena masih menyimpan kelemahan yang cukup mendasar baik dari aspek konseptual maupun operasional,” kata Mustolih dilansir Republika, Jumat (20/2/2026).
Mustolih pun menyampaikan 6 catatan kritis atas rencana kebijakan Umrah One Stop Service dari Kemenhaj.
1. Negara Berubah Peran, Regulator Jadi Operator?
Kritik pertama diarahkan pada posisi Kemenhaj yang dinilai bergeser dari fungsi pengawasan menjadi penyelenggara langsung layanan umrah. Padahal, secara yuridis, umrah merupakan domain swasta melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurut Mustolih, ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kemenhaj dimungkinkan bisa menjadi penyelenggara dengan dua syarat, ada kondisi tertentu atau keadaan darurat dan ditetapkan oleh presiden seperti saat terjadi pandemi Covid-19. Ketentuan yuridis ini tentu tidak dapat begitu saja dikesampingkan,” ujar dia.
2. Risiko Monopoli Maskapai
Kelemahan kedua, menurut Mustolih, terletak pada penggunaan Garuda Indonesia sebagai maskapai dalam skema one stop service. Penggunaan satu maskapai dinilai berpotensi memunculkan praktik monopoli dan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia menilai langkah ini kontradiktif dengan komitmen pemerintah yang selama ini gencar menyuarakan pemberantasan kartel dalam ekosistem haji dan umrah.
“Praktik kartel dan monopoli adalah dua saudara kandung yang sangat terlarang dalam praktik bisnis karena merugikan masyarakat luas,” tegas dia.
3. Layanan Tatap Muka Dinilai Ketinggalan Zaman
Pada era layanan digital, Mustolih mempertanyakan relevansi konsep pelayanan fisik terpusat di asrama haji. Menurut dia, hampir seluruh layanan—mulai dari paspor, visa, tiket penerbangan hingga pembayaran—sudah dapat dilakukan secara daring tanpa batasan waktu dan tempat.
Bahkan, layanan umrah terpadu dengan prosedur sederhana telah banyak ditawarkan melalui platform e-commerce.
4. Asrama Haji Dinilai Tidak Efisien
Kritik berikutnya diarahkan pada kewajiban transit di Asrama Haji Pondok Gede. Mustolih menilai kebijakan tersebut tidak efisien dari sisi waktu dan berpotensi menambah biaya jamaah, terutama bagi calon jamaah dari luar Jabodetabek atau luar Pulau Jawa.
“Dalam bahasa fikihnya, asrama haji Pondok Gede bukanlah ‘miqat makani’ yang harus disinggahi bagi calon jamaah umrah,” kata Mustolih.
5. Umrah Perlu Fleksibel, Bukan Dibatasi
Ia juga menegaskan bahwa umrah tidak bisa diperlakukan seperti haji yang memiliki waktu, tempat, dan ketentuan ketat. Umrah bersifat fleksibel dan tanpa kuota, sehingga kewajiban transit di asrama haji dan penggunaan maskapai tertentu dinilai wajar bila dipertanyakan.
Menurut dia, umrah yang terlalu rumit justru tidak akan diminati, terlebih ketika umrah mandiri telah dilegalkan.
6. Segmentasi Jamaah Jadi Pertanyaan
Kelemahan keenam, lanjut Mustolih, berkaitan dengan segmentasi pasar umrah. Paket umrah memiliki rentang biaya luas, dari premium hingga low end, dengan ongkos penerbangan sebagai komponen biaya terbesar.
Tidak semua jamaah mampu menjangkau paket umrah dengan maskapai Garuda yang identik dengan segmen menengah atas. Ia pun mempertanyakan kesesuaian target kebijakan tersebut.
“Dibanding menggarap ‘umrah one stop service’, akan lebih bermanfaat bila Kemenhaj mulai membangun sistem umrah di Tanah Air diintegrasikan dengan aplikasi nusuk Arab Saudi, membuat acuan harga yang kompetitif, dan membersihkan bisnis umrah dari praktik oknum travel nakal yang menipu jamaah serta mendorong PPIU semakin modern dan berdaya saing,” kata Mustolih.
Pemerintah: One Stop Service Hanya Opsi
Sementara itu, Maria Assegaf, Juru Bicara Kemenhaj, menegaskan bahwa konsep one stop service bukan kewajiban bagi jamaah.
“Pemerintah menyediakan fasilitas ini murni untuk memberikan kenyamanan lebih bagi jamaah. Perlu kami sampaikan bahwa One Stop Services ini adalah sebuah pilihan atau opsi, bukan hal yang wajib bagi jamaah umrah,” ujar Maria di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, jamaah atau PPIU yang memilih layanan tersebut akan memperoleh fasilitas manasik, city check-in, layanan imigrasi, hingga transportasi langsung ke apron bandara.
Konsep tersebut saat ini masih dalam tahap pematangan dan akan diawali dengan penunjukan satu asrama haji sebagai proyek percontohan. Pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan maskapai lain di masa depan.
“Asrama haji memiliki potensi luar biasa untuk dimanfaatkan bagi banyak hal yang produktif. Kami memulai dengan ekosistem umrah ini agar perjalanan ibadah masyarakat menjadi lebih khusyuk dan efisien,” kata Maria Assegaf.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
