himpuh.or.id

Tata Kelola Dam Haji RI Disorot, Pemerintah Janji Beri Kepastian bagi Jemaah

Kategori : Berita, Ditulis pada : 20 Februari 2026, 07:00:14

jamaah-haji-jangan-lupa-bayar-dam-paling-lambat-31-agustus-kfrpVexBZb.jpg

HIMPUHNEWS - Penyelenggaraan ibadah haji yang semakin kompleks menuntut kepastian hukum dan layanan yang lebih adaptif bagi jemaah. Salah satu isu yang kembali mengemuka adalah tata kelola penyembelihan dam (hadyu), terutama bagi jemaah haji Indonesia yang mayoritas menunaikan haji tamattu’.

Dalam konteks itu, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan bahwa pengelolaan dam harus ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan negara kepada jemaah, bukan semata persoalan teknis ibadah. Prinsip kepastian hukum, kepatuhan syariah, dan perlindungan hak jemaah menjadi fondasi utama kebijakan yang sedang disiapkan.

Tantangan Dam di Tengah Skala Haji Global

Setiap musim haji, jutaan jemaah dari berbagai negara berkumpul di waktu dan tempat yang sama. Bagi jemaah Indonesia, kewajiban membayar dam haji tamattu’ kerap menghadapi tantangan tersendiri karena penyembelihan terpusat di kawasan Mina dan Makkah dengan waktu yang sangat terbatas.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan operasional, mulai dari keterbatasan area penyembelihan, kepadatan logistik, hingga distribusi yang tidak merata. Situasi inilah yang mendorong perlunya pendekatan tata kelola yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan bahwa negara tidak bisa memandang persoalan dam secara parsial.

“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji.

Dasar Fikih dan Ruang Perbedaan Pendapat

Kebijakan penguatan tata kelola dam ini, menurut Kemenhaj, tidak berdiri di ruang kosong. Dalam khazanah fikih empat mazhab, terdapat pandangan ulama klasik yang memberi legitimasi penyembelihan dam di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat.

Pandangan tersebut juga diperkuat oleh fatwa lembaga ulama dan pemikiran ulama kontemporer yang menekankan prinsip kemudahan serta kemaslahatan umat. Karena itu, perbedaan lokasi penyembelihan dam dipandang berada dalam wilayah khilafiyah yang sah secara syariah.

Kemenhaj menegaskan bahwa pilihan lokasi penyembelihan dam tetap menjadi hak jemaah. Negara hadir untuk memastikan setiap pilihan tersebut dapat dijalankan secara sah, tertib, dan akuntabel.

Peran pemerintah dalam hal ini mencakup fungsi sebagai regulator dengan menyediakan payung hukum, fasilitator pelaksanaan yang transparan, serta pelindung yang menjamin kepastian hukum dan kesesuaian syariah.

“Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji Raharjo.

Menunggu Aturan Teknis Nasional

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola dam masih memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kemenhaj menegaskan bahwa sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Langkah ini ditempuh untuk menjaga ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah.

Setelah payung hukum ditetapkan, pemerintah akan memfasilitasi dua skema resmi pelaksanaan dam. Pertama, model institusional melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah dengan mekanisme penghimpunan dana yang transparan, penyembelihan sesuai syariat, distribusi tepat sasaran, serta audit syariah dan audit negara.

Kedua, model partisipatif yang memberi ruang bagi jemaah atau masyarakat untuk melaksanakan secara mandiri dengan tetap mengikuti standar, pengawasan, dan kewajiban pelaporan sesuai regulasi.

Kedua skema ini diharapkan memastikan pelaksanaan dam tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga tertib secara hukum dan memberi dampak sosial yang lebih luas.

Apabila dijalankan sesuai regulasi, tata kelola dam di Tanah Air diproyeksikan membawa manfaat berkelanjutan, mulai dari pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan, penguatan ekonomi peternak lokal, hingga dukungan terhadap ekosistem ekonomi haji nasional.

Melalui kebijakan ini, Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk melindungi ibadah jemaah, memperluas kemaslahatan umat, dan memperkuat tata kelola negara dalam penyelenggaraan haji modern.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id