Baleg DPR Sepakat Ubah Aturan Keuangan Haji, Ini Poin-Poin Krusialnya

HIMPUHNEWS – Proses legislasi revisi aturan pengelolaan dana haji memasuki tahap lanjut. Badan Legislasi DPR RImenyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2/2026).
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan setuju agar RUU tersebut diproses ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Judul RUU Diubah, Tak Lagi Revisi UU Lama
Ketua Panitia Kerja Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri, menjelaskan bahwa pembahasan panja telah merampungkan aspek teknis maupun substansi. Salah satu perubahan krusial adalah penggantian judul RUU.
“Melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU dari yang semula berjudul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Asas Nirlaba Dihapus, Pengelolaan Lebih Profesional
Dalam proses harmonisasi, Baleg juga menyepakati penghapusan asas nirlaba. Kebijakan ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan haji dapat dilakukan secara lebih profesional demi meningkatkan nilai manfaat setoran jemaah.
“(Pertama) penambahan definisi Direksi dan Pengawasan dalam ketentuan umum dalam Pasal 1. (Kedua) menghapus asas nirlaba dalam Pasal 2 dan Pasal 20 sehingga keuangan haji harus dikelola secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dari setoran haji,” papar Iman.
Selain itu, ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan atau investasi juga dihapus.
“Menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14 sehingga konsekuensinya anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami yang dirumuskan dalam Pasal 55,” sambungnya.
Penguatan Tata Kelola Korporasi BPKH
RUU tersebut turut memuat penguatan norma pengelolaan keuangan haji berbasis korporasi. Meski demikian, ditegaskan tidak ada pembagian dividen kepada Direksi maupun Dewan Pengawas. Dalam ketentuan baru, nomenklatur Badan Pengelola juga diubah menjadi Direksi.
RUU ini juga memastikan mekanisme pengembalian setoran jemaah dan nilai manfaatnya dilakukan melalui Menteri.
“Memastikan pengembalian uang setoran jemaah dan nilai manfaatnya melalui Menteri seperti dalam Pasal 32,” kata Iman.
Selain itu, seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan haji wajib disampaikan melalui Menteri sebelum diteruskan kepada Presiden dan DPR RI.
“Memastikan seluruh laporan pertanggungjawaban terkait keuangan haji melalui Menteri sebelum disampaikan kepada Presiden dan DPR RI,” ujarnya.
BPKH Bisa Bentuk Anak Usaha
Dalam aturan baru, jumlah Direksi dan Dewan Pengawas dirumuskan ulang, termasuk penetapan Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas. RUU ini juga memberikan keleluasaan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji.
Selain itu, pemerintah pusat diwajibkan melaporkan pelaksanaan undang-undang ini kepada DPR paling lambat dua tahun setelah berlaku.
“Memerintahkan pemerintah pusat untuk melaporkan pelaksanaan undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji kepada DPR paling lambat 2 tahun setelah undang-undang berlaku yang diatur dalam Pasal 63,” paparnya.
“Memerintahkan pemerintah pusat dan DPR RI untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang yang diatur dalam Pasal 63,” lanjutnya.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan kemudian meminta persetujuan peserta rapat atas hasil harmonisasi tersebut.
“Apakah hasil harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan.
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Dengan persetujuan delapan fraksi, RUU Pengelolaan Keuangan Haji resmi melangkah ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
