Aturan Baru Kemenhaj: Travel Gagal Berangkatkan Jemaah Terancam Dicabut Izin

HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) melalui aturan baru yang memuat sanksi administratif lebih tegas. Travel yang terbukti menelantarkan jemaah hingga gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah berisiko kehilangan izin usahanya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan, yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2026.
Dalam regulasi tersebut, Kemenhaj menetapkan sejumlah bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada PIHK maupun PPIU. Jenis sanksinya meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin berusaha.
Penerapan sanksi dapat dilakukan secara bertahap maupun langsung, bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi bertahap dikenakan kepada penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelayanan kepada jemaah, seperti tidak memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan, tidak memberikan bimbingan ibadah, layanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, maupun perlindungan sesuai perjanjian.
Selain itu, sanksi juga berlaku bagi penyelenggara yang tidak melaporkan pelaksanaan kegiatan, rencana perjalanan ibadah, maupun paket perjalanan yang tidak mengikuti standar pelayanan minimal harga dan harga referensi.
Gagal Berangkatkan Jemaah Bisa Didenda hingga Operasional Dihentikan
Regulasi tersebut juga mengatur peningkatan sanksi apabila pelanggaran kembali terjadi.
Penyelenggara yang mengulangi pelanggaran, termasuk gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah, dapat dikenai denda administratif.
Apabila dalam waktu 1 x 24 jam penyelenggara tetap gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah serta tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi, maka sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha.
Dalam kondisi tertentu, sanksi tersebut dapat berlanjut hingga pencabutan izin berusaha.
Khusus untuk kasus penelantaran jemaah, Kemenhaj menetapkan sanksi yang lebih berat.
Travel haji khusus maupun umrah yang terbukti melakukan penelantaran jemaah tidak harus melalui tahapan sanksi administratif, melainkan dapat langsung dikenai pencabutan izin berusaha apabila melakukan pengulangan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Untuk penyelenggara haji khusus (PIHK), ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 53.
“Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dikenakan kepada PIHK yang melakukan tindakan sebagai berikut: … d. jika PIHK melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal pemberangkatan, menelantarkan, dan gagal memulangkan Jemaah Haji Khusus.”
Sementara itu, dasar pencabutan izin bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) diatur dalam Pasal 59.
“Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dikenakan kepada PPIU yang melakukan tindakan sebagai berikut:… d. melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal pemberangkatan, menelantarkan, dan gagal memulangkan Jemaah Umrah.”
Kemenhaj menegaskan, pencabutan izin usaha terhadap PIHK maupun PPIU dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan sesuai ketentuan dalam regulasi tersebut.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
