himpuh.or.id

UU 14/2025 Pertegas Hak PIHK atas Kuota Haji Tambahan

Kategori : Berita, Topik Hangat, UU 14 Tahun 2025 PIHU, Ditulis pada : 21 November 2025, 17:52:00

FotoJet (21).jpg

HIMPUHNEWS - Pemerintah memperluas hak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui Pasal 62 dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Salah satu poin paling menonjol dalam perubahan regulasi ini adalah pemberian hak kuota tambahan bagi PIHK—ketentuan yang sebelumnya tidak tercantum dalam UU 8/2019.

Selain penambahan kuota, Pasal 62 juga memuat sejumlah hak lain yang tetap dipertahankan pemerintah untuk mendukung keberlangsungan penyelenggaraan haji khusus. 

PIHK berhak memperoleh pembinaan dari Menteri, serta akses informasi kebijakan penyelenggaraan haji khusus secara menyeluruh.

Regulasi baru ini juga memastikan PIHK memiliki akses terhadap data jemaah haji khusus pada tahun berjalan, termasuk identitas jemaah, untuk memudahkan proses administrasi dan pelayanan. 

Dalam aspek keuangan, PIHK berhak menerima saldo setoran Bipih Khusus dari BPKH, sesuai jumlah jemaah yang telah melunasi dan dijadwalkan berangkat.

Tidak hanya itu, PIHK juga dijamin memperoleh informasi hasil pengawasan dan akreditasi, serta kuota bagi penanggung jawab, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah yang bertugas mendampingi jamaah selama proses penyelenggaraan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id