himpuh.or.id

Penasihat Presiden Sebut UU Nomor 14 Tahun 2025 Jadi Dasar Restrukturisasi Penyelenggaraan Haji Nasional

Kategori : Berita, Topik Hangat, UU 14 Tahun 2025 PIHU, Ditulis pada : 03 Februari 2026, 11:00:20

Image 03-02-26 at 11.08.jpeg

HIMPUHNEWS  – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dinilai menjadi tonggak penting dalam restrukturisasi kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya memperkuat tata kelola nasional, tetapi juga menandai babak baru peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke lembaga khusus yang lebih setara dan profesional melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Isu restrukturisasi kelembagaan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam diskusi publik bertajuk “Membongkar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 dalam Menjawab Tantangan dan Masalah Penyelenggaraan Haji dan Umrah”yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar pada Senin (02/02) di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa reformasi tata kelola haji memang sudah lama menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, bahkan jauh sebelum resmi menjabat.

“Bapak sekalian, jadi sebetulnya untuk penyelenggaraan haji yang lebih baik, accountable, dan betul-betul sesuai dengan maqashid syariah, itu sudah menjadi impian dari Pak Presiden, Pak Prabowo, jauh-jauh sebelum terpilih menjadi Presiden,” kata Muhadjir.

UU 14/2025 Perkuat Pilar Restrukturisasi dan Kedaulatan Digital

Muhadjir menyebut bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 pada intinya mendorong perubahan besar dalam kelembagaan haji Indonesia, terutama melalui restrukturisasi organisasi, penguatan sistem digital, serta kepastian kuota jemaah.

Menurutnya, penyelenggaraan haji tidak bisa lagi dikelola dengan pola lama karena dinamika di Arab Saudi juga berubah cepat dan menuntut tata kelola yang lebih modern.

“Jadi UU 14 itu menurut saya intinya perlu ada restrukturasi, kedaulatan digital, dan kepastian kuota. Jadi digitalisasi di semua lini penyelenggaraan haji itu harus, tidak bisa tidak, harus dilakukan,” ujar Muhadjir.

Ia menekankan bahwa transformasi digital bukan pilihan, melainkan kebutuhan mendesak karena Arab Saudi juga sedang melakukan percepatan digitalisasi secara besar-besaran dalam seluruh proses layanan haji.

Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah Saudi kini mulai menerapkan sistem digital yang semakin ketat dan terintegrasi, termasuk penggunaan aplikasi Nusuk sebagai izin resmi masuk dan mobilitas jemaah selama musim haji.

“Termasuk nanti mungkin pendaftaran tidak perlu. Itu cukup pendaftaran online, orang langsung mendapatkan Nusuk, yaitu izin untuk masuk Saudi. Dan di situ nanti sudah terkoneksi dengan fitur-fitur: nginapnya di mana, bayangkan itu akan terjadi proses transformasi besar-besaran,” jelas Muhadjir.

Ia mengingatkan, jika Indonesia tidak menyiapkan sistem yang setara dan adaptif, maka akan tertinggal dalam penyelenggaraan haji global yang semakin kompetitif.

“Kalau kita tidak menyiapkan dengan baik, kita bisa ketinggalan,” terang dia.

Restrukturisasi Kementerian Dinilai Jadi Tuntutan Saudi

Selain kebutuhan internal, Muhadjir mengungkapkan bahwa restrukturisasi kelembagaan haji juga merupakan aspirasi langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Selama ini, Saudi disebut tidak nyaman karena pengelolaan haji Indonesia hanya ditangani pada level direktorat jenderal, bukan kementerian yang setara.

“Jadi memang selama ini pemerintah Saudi itu tidak nyaman dengan kementerian pengelola haji yang dibawa dirjen, karena tidak setara. Karena di sana ada Kementerian Haji. Urusannya dengan dirjen,” tutur Muhadjir.

Menurut Muhadjir, Saudi bahkan telah beberapa kali meminta agar pengelolaan haji Indonesia dipisahkan dari struktur Kementerian Agama dan dibentuk lembaga tersendiri. Permintaan tersebut, kata Muhadjir, kembali ditegaskan langsung kepada Presiden Prabowo dalam kunjungannya ke Arab Saudi.

“Tapi waktu Pak Prabowo berkunjung, Raja menekankan kalau bisa jadi kementerian sehingga setara,” papar dia.

Diskusi publik ini juga menyoroti bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan perubahan paling besar dalam sejarah tata kelola haji Indonesia setelah lebih dari 75 tahun berada di bawah Kementerian Agama.

Musim haji 2026 pun disebut sebagai momentum awal pembuktian kinerja kementerian baru tersebut dalam menjawab tantangan antrean panjang, kepastian kuota, peningkatan pelayanan, serta integrasi digital dengan sistem Saudi.

Muhadjir menilai, restrukturisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan Indonesia tidak hanya menjadi negara pengirim jemaah terbesar, tetapi juga mampu memiliki tata kelola haji yang modern, berdaulat, dan setara dalam diplomasi penyelenggaraan haji internasional.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id