himpuh.or.id

Aturan Baru! Calon Jemaah Bisa Kehilangan Porsi Hajinya Jika Tak Lunasi Bipih Selama 5 Tahun

Kategori : Berita, Topik Hangat, UU 14 Tahun 2025 PIHU, Ditulis pada : 20 November 2025, 18:09:45

FotoJet (19).jpg

HIMPUHNEWS - Pemerintah resmi menambah satu pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Penambahan pasal ini ditempatkan di antara Pasal 49 dan Pasal 50, yaitu Pasal 49A, yang mengatur status jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dalam waktu berkepanjangan.

Dalam aturan terbaru tersebut, jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan Bipih selama lima tahun berturut-turut akan dikenai ketentuan khusus terkait status keberangkatannya. Ada dua opsi yang ditetapkan pemerintah:

  1. Status jemaah dapat digantikan oleh ahli waris, atau

  2. Status jemaah dibatalkan, dan setoran awal Bipih serta setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya dikembalikan kepada jemaah.

Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap antrean keberangkatan haji sekaligus menertibkan daftar tunggu yang semakin panjang di berbagai daerah.

Pasal tersebut juga menegaskan bahwa proses penggantian oleh ahli waris maupun pembatalan dan pengembalian dana wajib dilakukan dengan batas waktu maksimal 30 hari sejak status jemaah diputuskan. Tanggung jawab pelaksanaan aturan ini berada di tangan Menteri, yang harus memastikan mekanisme berjalan cepat dan transparan.

Adapun hal-hal teknis lebih lanjut—mulai dari tata cara penggantian oleh ahli waris hingga prosedur pengembalian dana Bipih— akan diatur secara detail dalam Peraturan Menteri yang akan diterbitkan setelah Undang-Undang ini berlaku.

Penambahan Pasal 49A ini menjadi salah satu poin krusial dalam UU Haji terbaru, mengingat besarnya jumlah jemaah yang tercatat di daftar tunggu serta perlunya kepastian administrasi bagi jemaah dan keluarga.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id