Skema Baru Daftar Tunggu Haji Dinilai Bikin Ketidakpastian, Komnas Ingatkan Risiko Celah Kuota

HIMPUHNEWS - Kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tentang penyamarataan waktu tunggu haji di seluruh provinsi memunculkan berbagai catatan kritis. Meski langkah ini diklaim sebagai upaya pemerataan kuota, sejumlah pihak menilai implementasinya justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi calon jamaah.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menyebut sistem baru ini membuat durasi antrean bisa berubah-ubah sesuai jumlah pendaftar setiap tahun. Kondisi tersebut dinilainya tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi jamaah.
"Begitu sistem ini diterapkan, ada fluktuasi. Proporsinya ditentukan jamaah yang daftar berangkat. Bergantung pada waiting list-nya. Ini tidak berkepastian hukum," kata Mustolih di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, perubahan kalkulasi berdasarkan jumlah pendaftar tahunan juga membuka ruang permainan kuota oleh oknum yang memanfaatkan celah administratif.
"Dengan adanya sistem Kemenhaj berubah-ubah. Bisa jadi berubah di setiap tahunnya. Ini bisa menjadi celah adanya oknum bermain-main," ujarnya.
Mustolih menyarankan agar Kemenhaj membuka data pendaftar secara realtime guna mencegah potensi penyalahgunaan.
"Kecuali Kemenhaj betul-betul buka data realtime. Buka saja hari ini daftar berapa. Nambah berapa," tambahnya.
Minim Sosialisasi, Jamaah Kebingungan
Di lapangan, kebijakan baru ini juga disebut masih kurang disosialisasikan. Mustolih mencontohkan sejumlah calon jamaah yang telah mengikuti manasik bersama KBIHU, namun baru mengetahui bahwa mereka belum termasuk daftar berangkat tahun ini.
"Ada jamaah Jabar yang sudah manasik jadi tunda. Harusnya memang ada sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan," tegas dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Selain itu, ia menyoroti nasib jamaah lunas tunda yang masih belum memperoleh prioritas, padahal mereka telah melunasi biaya sejak lama.
"Mereka harusnya diutamakan tapi terkena imbas. Kebijakan harusnya mengafirmasi jamaah haji yang lunas tunda tadi. Kalaupun sudah terlanjur kuotanya terbagi, jika ada kuota tambahan jamaah ini yang harusnya didahulukan," ujarnya.
Belum Ada Kejelasan Titik Keseimbangan
Hingga kini, Kemenhaj disebut belum merilis data mengenai waktu kapan sistem penyamarataan ini akan mencapai stabilitas. Mustolih menilai penyamaan tunggu sekitar 26 tahun tidak sesederhana yang dibayangkan karena jumlah penduduk dan pendaftar tiap daerah berbeda.
"Kalau kita sederhanakan disamaratakan 26 tahun itu. Jumlah pendaftar dan penduduknya beda. Titik temunya di mana," katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan antrean haji bukan hanya terjadi di Indonesia. Kapasitas area ibadah yang terbatas membuat kebutuhan pencarian solusi menjadi tantangan bersama negara-negara pengirim jamaah.
"Dan bukan hanya bagi Indonesia yang pengirim jamaah, juga bagi tuan rumah. Sebabnya karena antara jamaah yang ingin berangkat dan kapasitas daripada tempat ibadah terbatas," ujarnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
