Emirates Perpanjang Penghentian Penerbangan hingga 7 Maret 2026

HIMPUHNEWS — Maskapai Emirates, mengumumkan seluruh penerbangan terjadwal menuju dan dari Dubai tetap ditangguhkan hingga 7 Maret pukul 23.59 waktu UEA.
Kebijakan ini diambil menyusul penutupan wilayah udara secara luas di kawasan akibat eskalasi konflik yang masih berlangsung.
Berdasarkan portal jadwal penerbangan Emirates, perpanjangan penangguhan dilakukan seiring konflik antara Amerika Serikat dan Israel di satu sisi, serta Iran di sisi lain, yang kini memasuki hari kelima.
Situasi keamanan di kawasan Teluk memanas setelah Iran dilaporkan terus meluncurkan rudal dan drone ke sejumlah negara tetangga. Serangan tersebut memicu respons sistem pertahanan udara di beberapa negara.
Pemerintah Uni Emirat Arab dan Qatar pada Rabu (waktu setempat) menyatakan berhasil mencegat sejumlah proyektil yang ditembakkan dari Iran.
Dalam pernyataan yang diunggah di platform X, Kementerian Pertahanan UEA menyebut sistem pertahanan udaranya berhasil mencegat tiga rudal balistik serta mendeteksi 129 drone. Dari jumlah tersebut, 121 drone berhasil dihancurkan di udara, sementara delapan lainnya jatuh di wilayah negara tersebut.
Sementara itu, Kementerian Pertahanan Qatar melaporkan bahwa pasukan udara dan angkatan lautnya berhasil mencegat dua rudal jelajah serta 10 drone yang juga diluncurkan dari Iran.
Penutupan wilayah udara di sejumlah negara Teluk berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional. Maskapai-maskapai besar melakukan penyesuaian rute hingga pembatalan penerbangan demi menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan wilayah udara di kawasan akan kembali normal sepenuhnya. Otoritas terkait di masing-masing negara menyatakan terus memantau perkembangan situasi keamanan dan akan memperbarui kebijakan penerbangan sesuai kondisi terbaru.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
