Tower Pemondokan Haji Terbakar di Makkah, PPIH Pastikan Seluruh Jemaah Indonesia Selamat

HIMPUHNEWS — Insiden kebakaran yang terjadi di kompleks Al Hidayah Tower, Aziziah, Makkah, sempat memicu evakuasi sejumlah jemaah haji pada Jumat (5/6/2026) petang. Meski demikian, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan seluruh jemaah Indonesia yang menempati kompleks tersebut berada dalam kondisi aman.
Kompleks Al Hidayah Tower diketahui menjadi lokasi pemondokan jemaah haji Indonesia asal Embarkasi Banten, Padang, dan Banjarmasin yang berada di wilayah kerja Sektor 10 Makkah.
Kepala PPIH Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ihsan Faisal, mengatakan kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka dari kalangan jemaah Indonesia.
"Yang perlu kami pastikan, seluruh jemaah kita tidak ada satu pun yang luka ataupun yang lainnya. Jadi insyaallah semua jemaah kita yang ada di Sektor 10 Alhamdulilah aman," tegas Ihsan kepada tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Sabtu (6/6/2026).
Bermula dari Ledakan Baterai Skuter
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas di lapangan, sumber kebakaran berasal dari salah satu ruangan yang digunakan sebagai tempat tinggal karyawan hotel. Asap pertama kali terlihat sekitar pukul 18.00 waktu Arab Saudi di area dekat Tower 7.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan sumber asap berasal dari kamar karyawan hotel yang diduga mengalami insiden saat mengisi daya baterai skuter listrik.
"Di situ ada ruangan, ruangan karyawan, semacam kamar karyawan. Dan ternyata setelah ditelusuri, berdasarkan informasi dari teman-teman sektor 10, si karyawan tersebut, karyawan hotel, nge-charge baterai skuter," tuturnya.
"Mungkin karena kejadiannya itulah, overheat atau apalah gitu ya, kemudian si baterai tersebut meledak sehingga sampai keluar api dan membakar di barang-barang yang ada di kamar tersebut," tutur Ihsan.
Kebakaran yang muncul dari ruangan tersebut kemudian memicu kepulan asap tebal yang menyebar ke sejumlah bangunan di sekitarnya.
Jemaah Dievakuasi Lewat Tangga Darurat
Sebagai langkah antisipasi, petugas Sektor 10 bersama pengelola hotel langsung melakukan evakuasi terhadap jemaah yang berada di Tower 6, Tower 7, dan Tower 8. Evakuasi dilakukan melalui tangga darurat sesuai prosedur keselamatan yang berlaku.
Menurut Ihsan, langkah tersebut diambil karena asap dari lokasi kebakaran sempat memasuki area beberapa tower tempat jemaah menginap.
"Memang asapnya menyebar sampai ke tower 6, 7, dan 8, makanya jamaah dievakuasi," jelasnya.
Sementara itu, pihak hotel segera menghubungi petugas pemadam kebakaran Makkah untuk menangani insiden tersebut. Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi guna mencegah api meluas ke area lain di kompleks pemondokan.
Sekitar pukul 20.00 waktu Arab Saudi, petugas memastikan api telah berhasil dipadamkan sepenuhnya. Setelah situasi dinyatakan aman dan tidak ditemukan lagi titik api, seluruh jemaah yang sempat dievakuasi diperbolehkan kembali ke kamar masing-masing.
PPIH Ingatkan Waspada Penggunaan Perangkat Elektronik
Ihsan menjelaskan jumlah penghuni Indonesia di kompleks Al Hidayah Tower saat kejadian tidak lagi penuh. Sebagian jemaah asal Banten, Padang, dan Banjarmasin telah lebih dahulu kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji.
Berkaca dari kejadian tersebut, PPIH mengimbau jemaah untuk meningkatkan kewaspadaan dalam penggunaan perangkat elektronik di kamar pemondokan.
"Kalau sudah tidak digunakan itu lebih baik dicabut ya, jadi water heater atau alat pemanas air, pemanas nasi, ataupun charger HP dan sebagainya, kalau sudah tidak digunakan lebih baik dicabut saja," pintanya.
Menurutnya, suhu udara Makkah yang tinggi dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran apabila penggunaan perangkat elektronik tidak diawasi dengan baik. Karena itu, jemaah diminta lebih disiplin dalam memastikan seluruh peralatan listrik dalam kondisi aman saat tidak digunakan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
