Kuota Haji Khusus Digugat ke MK, SAI Tegaskan Eksistensi PIHK Dilindungi Konstitusi

Ketua Semangat Advokasi Indonesia Ali Yusuf menilai keberadaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memiliki landasan konstitusional dan meminta asosiasi PIHK mengambil sikap dalam menghadapi uji materi UU Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi.
HIMPUHNEWS — Gugatan terhadap ketentuan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mendapat tanggapan dari Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI), Ali Yusuf. Menurutnya, keberadaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) justru dilindungi oleh konstitusi dan tidak dapat dipandang sebagai bentuk diskriminasi.
Ali Yusuf menyoroti permohonan uji materi terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2025 yang saat ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai alokasi 8 persen kuota nasional bagi PIHK bersifat diskriminatif, tidak proporsional, dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan.
Menurut Ali Yusuf, gugatan tersebut menjadi tantangan baru bagi keberlangsungan ekosistem haji khusus setelah sebelumnya PIHK juga menghadapi persoalan hukum terkait penyerapan kuota haji tambahan.
Nilai Pasal Konstitusi Justru Melindungi PIHK
Dalam opininya, Ali Yusuf mengulas sejumlah pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian oleh pemohon, yakni Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2).
Ia berpendapat Pasal 27 ayat (1) justru memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara maupun badan hukum, termasuk PIHK.
"Menurut penulis pasal 27 ayat 1 UUD 1945 justru memberikan kesempatan kepada setiap orang individu atau lembaga berbadan hukum (PIHK) mendapat hak yang sama dalam perkara aquo ini menerima kuota haji 50:50 tidak 92:8 yang dipersoalkan pemohon dalam permohonannya."
Ali Yusuf juga menyinggung Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menurutnya memberikan perlindungan terhadap keberadaan PIHK dalam menjalankan usahanya.
"Jadi menurut Pasal 27 ayat 2 UU 1945 keberadaan PIHK justru dilindungi Konstitusi."
Selain itu, ia menilai frasa mengenai perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 semestinya dimaknai sebagai perlakuan yang setara terhadap penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus.
Haji Khusus dan Reguler Sama-sama Dijamin Konstitusi
Ali Yusuf juga menyatakan tidak mengulas lebih jauh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 karena menurutnya ketentuan tersebut tidak secara khusus berkaitan dengan keberadaan PIHK.
Meski demikian, ia menilai pasal tersebut menegaskan bahwa jamaah haji reguler maupun haji khusus sama-sama memperoleh jaminan konstitusional dalam menjalankan ibadah.
"Bahwa perlu diketahui haji khusus dan haji reguler sama-sama penduduk Indonesia yang keberadaannya mendapat dijaminan dari Konstitusi sebagaimana dijelaskan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 di atas. Artinya porsi kuota haji khusus dan reguler itu harus dibagi equal."
Soroti Prinsip Istitaah dalam Penyelenggaraan Haji
Ali Yusuf juga mengaitkan persoalan kuota haji dengan prinsip istitaah dalam syariat Islam. Ia menilai kewajiban berhaji berlaku bagi umat Islam yang mampu, baik secara finansial maupun kesehatan.
"Bahwa sesuai prinsip syariat haji itu diwajibkan bagi yang Istitaah (mampu!), baik mampu secara finansial maupun mampu secara kesehatan dan akal. Jika mengikuti prinsip syariat justru jamaah haji khusus mampu secara finansial daripada haji jamaah reguler, karena haji reguler mendapat subsidi sedangkan haji khusus tidak mendapat subsidi."
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai sistem subsidi haji reguler.
"Penulis berpendapat bahwa ketidak mampunya haji reguler itu bukan karena dia jamaah itu benar-benar tidak mampu, tetapi yang membuat jamaah haji reguler tidak mampu sehingga perlu mendapat subsidi pembiayaan itu adalah karen sistem yang membuatnya seperti itu."
Asosiasi PIHK Diminta Bersikap
Ali Yusuf mengajak asosiasi PIHK untuk mengambil peran dalam proses uji materi tersebut karena menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan penyelenggara haji khusus.
"Silakan tentukan sikap, jadikan uji meteri ini mementum untuk memperkuat eksistensi PIHK menjaga ekosistem haji dengan dibaginya kouta haji nasional maupun kuota haji tambah secara rata."
Ia juga mengingatkan pentingnya soliditas asosiasi PIHK dalam menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
"Jangan sampai ketidak kompakan dari masing-masing asosiasi ada korban baru sebagaimana telah terjadi pada gangguan yang dilakukan KPK terhadap PIHK, setelah ada dua dua dari pemilik PIHK menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji karena dinilai telah merugikan negara."
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
