Kebijakan Pemindahan Terminal Umrah, HIMPUH Jabar: Jangan Sampai Korbankan Kenyamanan Jemaah

HIMPUHNEWS – Rencana pemindahan keberangkatan jemaah umrah dari Terminal 3 ke Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus menuai perhatian. Selain dinilai berdampak pada aspek operasional penyelenggaraan umrah, kebijakan tersebut juga dinilai perlu dikaji dari sisi hukum administrasi, perlindungan konsumen, serta kualitas pelayanan publik.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Jawa Barat, Dodi Sudrajat, menilai kebijakan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pengaturan teknis pengelolaan bandara. Menurutnya, setiap kebijakan publik yang berdampak luas kepada masyarakat harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kebijakan Harus Penuhi Asas Pemerintahan yang Baik
Dodi menjelaskan, pemerintah maupun pengelola bandara memang memiliki kewenangan mengatur operasional terminal berdasarkan pertimbangan keselamatan penerbangan, keamanan, kapasitas, dan efisiensi. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Dari perspektif hukum administrasi negara dan perlindungan konsumen, kebijakan seperti ini tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan teknis pengelolaan bandara," ujar Dodi.
Ia mengatakan, asas kemanfaatan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan pelayanan yang baik menjadi tolok ukur dalam menilai apakah sebuah kebijakan telah memenuhi prinsip good governance.
"Oleh karena itu, apabila pemindahan terminal justru menimbulkan beban yang lebih besar bagi jamaah, terutama lanjut usia dan penyandang disabilitas, maka patut dipertanyakan apakah asas kemanfaatan dan proporsionalitas telah benar-benar dipenuhi," katanya.
Dinilai Berpotensi Menurunkan Kualitas Pelayanan
Menurut Dodi, semangat penyelenggaraan ibadah umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengedepankan perlindungan terhadap jemaah, meskipun regulasi tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai terminal keberangkatan.
Ia menilai, apabila kebijakan pemindahan terminal mengharuskan jemaah berpindah menggunakan bus antarterminal, menjalani dua kali proses keberangkatan, atau menghadapi akses yang lebih sulit, maka kondisi tersebut berpotensi mengurangi kualitas pelayanan, khususnya bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Dodi juga mengingatkan bahwa dalam perspektif perlindungan konsumen, jemaah umrah merupakan pengguna jasa yang berhak memperoleh pelayanan sesuai standar mutu, informasi yang transparan, serta kenyamanan selama perjalanan ibadah.
"Apabila perubahan terminal menyebabkan berkurangnya kualitas layanan yang sebelumnya menjadi bagian dari paket perjalanan yang dipasarkan oleh PPIU, maka penyelenggara maupun regulator perlu menjelaskan alasan kebijakan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang merugikan konsumen," ujarnya.
Minta Kajian Dampak Kebijakan Dipublikasikan
Lebih lanjut, Dodi menilai setiap kebijakan publik seharusnya didahului kajian dampak atau Regulatory Impact Assessment (RIA). Kajian tersebut, menurutnya, perlu memuat analisis manfaat, biaya, risiko, serta dampak sosial terhadap seluruh pemangku kepentingan.
Ia mempertanyakan apakah kepadatan dan kemacetan di Terminal 3 benar-benar dapat diatasi hanya dengan memindahkan keberangkatan jemaah umrah ke Terminal 2.
"Apakah kemacetan dan kepadatan di Terminal 3 benar-benar dapat diatasi hanya dengan memindahkan jamaah umrah ke Terminal 2? Apakah beban operasional baru yang ditanggung jamaah, PPIU, dan keluarga pengantar lebih kecil dibanding manfaat yang diperoleh pengelola bandara?" kata Dodi.
Menurutnya, tanpa kajian yang dipublikasikan secara terbuka, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dorong Pelibatan Seluruh Pemangku Kepentingan
Dodi juga mendorong agar proses pengambilan keputusan dilakukan melalui konsultasi dengan seluruh pihak yang terdampak, mulai dari asosiasi PPIU, maskapai penerbangan, pengelola bandara, kementerian terkait, hingga perwakilan jemaah.
Ia menilai pendekatan partisipatif akan menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas sekaligus memperkuat legitimasi pemerintah.
"Isu pemindahan terminal keberangkatan jamaah umrah bukan sekadar persoalan perpindahan gedung, melainkan juga menyangkut dimensi hukum administrasi negara, perlindungan konsumen, hak atas pelayanan publik yang berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Dodi.
Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan seharusnya diukur dari meningkatnya kenyamanan, efisiensi, dan kepuasan jemaah, bukan hanya perubahan lokasi keberangkatan.
"Pada akhirnya, setiap kebijakan publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat (public interest), bukan semata-mata kepentingan administratif atau institusional," tutupnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
