Reformasi Tata Kelola Haji Nasional: Saatnya Negara Menjadi Regulator, Bukan Operator

HIMPUHNEWS - Gugatan judicial review (JR) terhadap Pasal 64 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026) menjadi momentum penting bagi industri haji nasional. Gugatan tersebut meminta penghapusan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dengan alasan diskriminatif dan tidak memenuhi prinsip kesetaraan.
Bagi pelaku industri haji khusus, perkara ini bukan sekadar sengketa mengenai besaran kuota. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menentukan arah masa depan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Karena itu, sudah saatnya pelaku industri tidak hanya bersikap defensif. Yang dibutuhkan adalah langkah hukum yang lebih progresif melalui judicial review tandingan terhadap tata kelola penyelenggaraan haji reguler.
Menggugat Dominasi Negara sebagai Operator
Objek gugatan yang patut dipertimbangkan adalah Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, khususnya frasa yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk "menyediakan fasilitas penyelenggaraan ibadah haji reguler".
Selama ini pemerintah menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai regulator dan operator. Dalam praktiknya, pemerintah tidak hanya membuat kebijakan, tetapi juga mengelola operasional penyelenggaraan haji, mulai dari kontrak hotel, transportasi, hingga layanan lapangan di Arab Saudi.
Model seperti ini menimbulkan persoalan tata kelola karena fungsi pengawasan dan fungsi operasional berada dalam institusi yang sama. Akibatnya, mekanisme checks and balances menjadi tidak berjalan secara optimal.
Tiga Dasar Konstitusional
Setidaknya terdapat tiga ketentuan konstitusi yang dapat dijadikan batu uji.
Pertama, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Dalam perspektif tata kelola, pemerintah menjalankan dua fungsi sekaligus sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kedua, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengenai demokrasi ekonomi. Dominasi negara dalam operasional haji reguler dinilai menutup ruang kompetisi yang sehat bagi lebih dari 900 PIHK yang telah memiliki izin resmi.
Ketiga, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengenai keadilan fiskal. Pengelolaan penyelenggaraan haji dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
Negara Tidak Harus Menjadi Pelaku Bisnis
Salah satu argumentasi yang sering muncul adalah konsep welfare state atau negara kesejahteraan. Namun, konsep tersebut tidak serta-merta mengharuskan negara menjadi pelaksana seluruh kegiatan operasional.
Esensi penguasaan negara seharusnya diwujudkan melalui fungsi mengatur, mengawasi, menetapkan standar pelayanan, serta memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Negara tidak harus bertindak layaknya travel agency yang mengurus kontrak hotel, katering, maupun transportasi di Arab Saudi.
Dalam konteks ini, fungsi regulator dan operator sebaiknya dipisahkan secara tegas.
Dana Jemaah Bersifat Privat
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah sumber pembiayaan operasional haji reguler.
Dana yang digunakan berasal dari tabungan jemaah yang dikelola oleh BPKH, bukan berasal dari APBN. Oleh karena itu, pelayanan terhadap jemaah semestinya dapat diselenggarakan secara profesional melalui mekanisme yang memberikan ruang kompetisi.
Kompetisi antarpenyelenggara diyakini dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus menciptakan efisiensi biaya.
Menghemat APBN
Walaupun biaya perjalanan berasal dari dana jemaah, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran APBN untuk mendukung operasional birokrasi penyelenggaraan haji, mulai dari pembiayaan aparatur hingga operasional pendukung lainnya.
Apabila fungsi operator dilaksanakan oleh PIHK melalui mekanisme bisnis, beban operasional tersebut dapat dialihkan kepada penyelenggara. Negara cukup menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, diplomasi antarpemerintah, serta perlindungan jemaah.
Model seperti ini dinilai mampu menghemat penggunaan APBN sekaligus menciptakan netralitas fiskal.
Transisi Bertahap
Perubahan tata kelola tentu tidak dapat dilakukan secara mendadak. Karena itu diperlukan masa transisi yang jelas.
Pada tahun pertama dapat dilakukan proyek percontohan dengan pengalihan sebagian kuota kepada konsorsium PIHK.
Tahun kedua dilakukan perluasan hingga mayoritas kuota.
Selanjutnya, pada tahun ketiga operasional penyelenggaraan haji reguler sepenuhnya dapat dijalankan oleh PIHK, sementara Kementerian Haji dan Umrah berfungsi sebagai regulator, pengawas, penentu standar pelayanan, pengendali tarif, serta pelaksana diplomasi pemerintah dengan pemerintah (government to government).
Momentum Konsolidasi
Terlepas dari hasil perkara yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi, momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat konsolidasi seluruh asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
HIMPUH bersama AMPHURI, KESTHURI, SAMIRA, dan asosiasi lainnya perlu membangun konsorsium hukum yang solid, menyiapkan tim ahli, serta menyusun argumentasi akademik yang komprehensif apabila ingin membawa gagasan reformasi tata kelola haji ke Mahkamah Konstitusi.
Pada akhirnya, perjuangan ini bukan semata mengenai besaran kuota ataupun kepentingan pelaku usaha. Yang diperjuangkan adalah model tata kelola haji nasional yang lebih profesional, transparan, efisien, dan berkeadilan.
Saatnya kita bangkit dan melawan, bukan soal ketidaksukaan, tetapi soal hak dan keadilan.
Ditulis oleh: Budi Rianto, Praktisi Penyelenggara Umroh & Haji – Anggota Dewan Pakar HIMPUH
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
