himpuh.or.id

Dinilai Lemahkan Ekosistem Ekonomi Umrah, Tim 13 Asosiasi Berencana Lakukan Uji Materil Atas UU 14/2025

Kategori : Berita, PPIU, Topik Hangat, Ditulis pada : 12 November 2025, 19:15:43

FotoJet (3).jpg

HIMPUHNEWS - Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah menilai beberapa pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan oleh Pemerintah telah memberi celah bagi pelemahan ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Muhammad Firman Taufik selaku Ketua Tim tersebut mencontohkan bunyi pasal 94A, menurutnya di satu sisi pasal itu memuat semangat untuk mewujudkan ekosistem ekonomi umrah, namun disisi lain para penyelenggara (PPIU/PIHK) sebagai pemain utama yang menggerakkan roda ekosistem ekonomi umrah justru tidak dilibatkan.

“Ini bukan saja paradoks, tapi sudah anomali. Jadi di pasal 94A (2) dinyatakan Menteri dapat membuat semacam Satuan Kerja, tapi rasa-rasanya kami [seperti yang sudah-sudah] tidak akan dilibatkan,” ujar Firman kepada Himpuh News beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, kebijakan pemerintah melegalkan umrah mandiri dalam UU 14/2025 juga bertolak belakang dengan semangat mewujudkan ekosistem ekonomi umrah.

Bisa dibayangkan, jika umrah mandiri menjadi tren yang masif, berapa banyak UMKM penyedia perlengkapan umrah seperti koper, tas dan busana yang berpotensi gulung tikar? Karena pelaku umrah mandiri tidak membutuhkan mereka.

“Belum lagi okupansi hotel dalam negeri yang selama ini digunakan PPIU untuk menggelar manasik, semuanya terancam akibat kebijakan legalisasi umrah mandiri,” terang Firman.

Selain itu, dari aspek perlindungannya pun, pemerintah dinilai belum siap mengatasi berbagai potensi yang mungkin muncul dari umrah mandiri. Firman menegaskan, umrah tidak sama dengan wisata, ada pembinaanya, negara tujuannya pun (Arab Saudi) kerap mengubah aturan sesuka hati. Hal ini seharusnya bisa menjadi perhatian pemerintah.

“Semua risiko yang muncul akibat umrah mandiri ditanggung oleh jemaah itu sendiri. Ini yang sungguh sangat ironis,” tandas Firman.

Lalu bagaimana dengan para PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)? Firman menegaskan bahwa mereka akan terus adaptif dan mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang selalu mereka tunjukkan sepanjang sejarah amanah diberikan.

Bagi PPIU, kebijakan umrah mandiri adalah blessing, mereka justru dapat menyediakan produk 'umrah mandiri' yang tidak kalah menarik, dengan catatan tetap memberikan aspek perlindungan dan pembinaan, dengan kata lain Umrah Mandiri ala PPIU.

“Jadi kami tidak khawatir sama sekali, yang justru harus khawatir itu pemerintah. Mereka betul-betul harus siap mengatasi gelombang masalah yang bisa saja muncul akibat umrah mandiri,” tukas Firman.

Tim 13 Asosiasi sendiri akan membentuk Tim Khusus/Ad Hoc UU PIHU lintas asosiasi di bawah koordinasi Tim Strategis 13 Asosiasi PIHU, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh atas terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2025.

“Kita juga sepakat melakukan uji materiil atas sebagian dan atau seluruh pasal dan ayat yang dianggap merugikan ekosistem PIHU, membuat rekomendasi untuk menjadi bahan acuan penyusunan aturan turunan UU 14/2025, dan jika diperlukan mempersiapkan class action pada keadaan tertentu,” pungkas Firman.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id