Pemegang Iqama Kini Bisa Perpanjang Ijin Masa Tinggal dari Luar Arab Saudi
HIMPUHNEWS - Pihak berwenang Saudi mengatakan bahwa ekspatriat dapat memperpanjang visa mereka dan memperbarui izin tinggal mereka saat berada di luar kerajaan.
Dilansir dari laman leadersmena, Direktorat Jenderal Paspor Saudi mengatakan bahwa adalah mungkin untuk memperbarui izin tinggal tanggungan ekspatriat dan pekerja rumah tangga yang berada di luar kerajaan.
Selain itu, ekspatriat dapat memperpanjang visa keluar dan kembali mereka (tunggal/jamak) saat berada di luar kerajaan.
Direktorat tersebut menambahkan bahwa penerima manfaat dapat mengakses layanan melalui platform Kementerian Dalam Negeri untuk layanan elektronik, yang dikenal sebagai "Absher", dan portal Muqeem setelah membayar biaya yang ditetapkan.
Arab Saudi adalah rumah bagi komunitas besar pekerja ekspatriat.
Dalam beberapa tahun terakhir, kerajaan telah memperkenalkan reformasi ketenagakerjaan untuk membuat pasar kerjanya lebih menarik dan kompetitif. Pemerintah Saudi baru-baru ini menyetujui serangkaian perubahan substansial terkait ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak kontraktual.
Dengan demikian, pemberitahuan pemutusan kontrak kerja dengan durasi tidak spesifik kini ditetapkan selama 30 hari jika pemberitahuan tersebut berasal dari pekerja, dan 60 hari jika berasal dari pemberi kerja.
Perubahan tersebut juga mewajibkan pemberi kerja untuk menghindari tindakan yang dapat merusak atau melemahkan prinsip kesempatan yang sama di antara pekerja.
Cuti hamil telah ditingkatkan dari 10 minggu menjadi 12 minggu. Amandemen lain menetapkan durasi maksimum masa percobaan kerja selama 180 hari.
Pada tahun 2020, Arab Saudi memperkenalkan reformasi ketenagakerjaan besar-besaran, yang secara drastis meningkatkan sistem sponsornya. Reformasi tersebut, yang mulai berlaku tahun berikutnya, memungkinkan mobilitas pekerjaan dan mengatur penerbitan visa keluar dan masuk kembali bagi pekerja ekspatriat tanpa memerlukan persetujuan pemberi kerja.
Arab Saudi telah mewajibkan pemberi kerja untuk menanggung biaya tiket pulang bagi pekerja di akhir hubungan kontraktual mereka.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku