Skema Pembagian Kuota Haji Provinsi Bakal Dikaji Ulang, Ini Alasannya
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) menilai bahwa pembagian kuota jemaah haji per provinsi yang selama ini didasarkan pada jumlah populasi penduduk muslim, tidak secara signifikan mengatasi panjang antrean.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief skema penentuan kuota haji tersebut bakal dikaji ulang.
"Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya," kata Hilman seperti dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis (6/3/2025).
Hilman mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
"Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini," ujarnya.
Ia mengilustrasikan, ada provinsi yang penduduk muslimnya sampai 48 juta, pendaftarnya hanya 550 ribu jemaah. Sementara ada provinsi yang penduduk muslimnya 40 juta tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu.
"Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata," kata Hilman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku