Jemaah Umrah Dihimbau Tidak Tidur di Area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
HIMPUHNEWS - Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci ini menekankan bahwa tidur di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, termasuk halaman di sekitarnya, tidak diizinkan.
Dilansir dari theislamicinformation, Otoritas mengungkapkan tidur yang dilakukan di area masjid bisa mengganggu jamaah lain yang sedang melaksanakan ibadah. Misalnya, tidur di dekat area tawaf atau di area yang dekat dengan tempat salat bisa menghalangi jamaah yang sedang beribadah, seperti shalat atau tawaf. Hal ini bisa mengganggu kelancaran ibadah mereka yang membutuhkan ruang yang cukup untuk melaksanakan ibadah dengan khusyuk.
Selain itu, tidur di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dapat menyebabkan ketidaknyamanan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Tidur dalam posisi yang tidak sopan atau di tempat yang tidak layak bisa merusak kehormatan dan kesucian tempat ibadah tersebut.
Alasan Keselamatan
Otoritas menambahkan tidur di Masjidil Haram juga dilarang karena alasan kesehatan atau keselamatan. Mengingat keramaian dan banyaknya jamaah, tidur di area masjid bisa menimbulkan potensi bahaya, seperti terinjak oleh orang lain atau masalah kesehatan lainnya. Jamaah yang tidak merasa sehat atau sangat lelah sebaiknya mencari tempat yang lebih nyaman dan aman untuk beristirahat, seperti hotel atau tempat yang disediakan oleh pihak berwenang.
Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci telah proaktif dalam menerapkan berbagai peraturan untuk meningkatkan pengalaman ziarah. Ini termasuk pedoman ketat terhadap merokok, mengemis, dan berjualan di dalam lingkungan masjid, serta pembatasan membawa barang-barang pribadi yang dapat menghalangi jalan setapak atau membuat kemacetan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran serupa telah muncul tentang jamaah yang tidur di Masjid Nabawi di Madinah, dengan beberapa menyerukan pengelolaan situasi yang lebih ketat untuk memastikan bahwa semua pengunjung dapat beribadah dengan nyaman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku