Saudi Tindak Tegas Operator Bus Pengangkut Jemaah Umrah yang Tak Patuhi Standar
HIMPUHNEWS - Otoritas Umum Transportasi Arab Saudi, bekerja sama dengan otoritas terkait, telah menangkap beberapa pemilik dari operator bus yaeng melanggar karena mengangkut jamaah umrah menggunakan bus yang tidak sesuai standar yang ditetapkan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari inisiatif pengendalian lapangan yang dilakukan secara rutin khususnya pada puncak pelaksanaan ibadah umrah di bulan Ramadhan.
Dilansir dari Arab News, Otoritas tersebut mengklarifikasi bahwa kampanye ini merupakan bagian dari upaya pemantauan yang sedang berlangsung untuk memastikan bahwa fasilitas transportasi berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan jamaah umrah, dan otoritas tersebut telah mendesak semua tempat usaha untuk mematuhi peraturan yang disetujui.
Ditegaskan bahwa kampanye ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan keselamatan pengguna layanan transportasi.
Di Arab Saudi, bus yang digunakan untuk transportasi jemaah umrah harus memenuhi standar kelayakan dan kenyamanan, seperti usia bus yang tidak lebih dari 5 tahun, kapasitas maksimal 50 kursi, AC, sabuk pengaman, dan fasilitas keselamatan lainnya.
Perusahaan bus juga harus memenuhi standar khusus, diantaranya yakni harus mendapatkan NOC terlebih dahulu dari Kementerian Haji dan Umrah. Perusahaan-perusahaan transportasi dibatasi untuk menyediakan bus sampai diterbitkannya NOC setelah dilakukannya pemeriksaan terperinci oleh komite kementerian terkait.
Dalam UU transportasi Saudi, ada peraturan mengenai denda bagi perusahaan yang melanggar. Karena melanggar undang-undang, perusahaan akan menghadapi denda SR5.000. Sementara itu, perusahaan akan dikenakan denda sebesar SR2.000 jika bus memungkinkan penumpang membawa barang apapun yang dapat membahayakan orang lain di dalam kendaraan. Di samping, jumlah denda yang sama juga akan dikenakan jika bus tidak diparkir di tempat yang ditunjuk untuk kedatangan dan berangkat.
Denda sebesar SR2.000 itu akan dikenakan jika pengemudi ditemukan menggunakan ponsel atau bepergian tanpa menutup pintu kendaraan. Selanjutnya, ada denda sebesar SR1.000 jika bus kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas bagasi dan penumpang.
Denda sebesar SR500 juga akan dikenakan jika ada yang merokok di dalam kendaraan, baik itu pengemudi atau mengizinkan setiap penumpang di dalam bus. Pengemudi yang menolak untuk membantu orang dengan disabilitas selama perjalanan juga bisa dikenakan denda sebesar SR500.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku