Saudi Bakal Denda Perusahaan Umrah Rp444 Juta Jika Ada Jemaah yang Overstay Mendekati Musim Haji
HIMPUHNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi telah menekankan bahwa perusahaan dan lembaga layanan haji dan umrah harus benar-benar mematuhi semua peraturan dan instruksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dilansir dari Arab News, Kemendagri Saudi mengatakan bahwa sanksi keuangan akan dijatuhkan kepada setiap perusahaan atau lembaga yang melayani jamaah dan pelaksana umrah yang menunda pelaporan individu yang tetap berada di Kerajaan melampaui masa tinggal yang diizinkan kepada otoritas terkait. Adapun berdasarkan aturan Saudi, Jemaah Umrah paling telat boleh memasuki wilayah kerajaan pada 13 April 2025 dan harus meninggalkan kerajaan paling telat pada 29 April 2025 atau 1 Dzulkaidah 1446H
Sanksi dapat mencapai SR100.000 ($26.600) atau setara Rp444 juta dan akan dikalikan berdasarkan jumlah individu yang melanggar batas waktu keberangkatan mereka.
Sebelumnya, Pada hari Senin, Matarat Holding Co. mengumumkan bahwa lebih dari 6,8 juta penumpang dan pelaksana umrah melewati empat bandara Saudi dari tanggal satu Ramadan hingga tanggal tujuh Syawal.
Ini termasuk Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah, Bandara Internasional Pangeran Abdulmohsen bin Abdulaziz di Yanbu, dan Bandara Internasional Taif.
Lalu lintas penumpang terbagi antara penerbangan internasional, dengan lebih dari 4,6 juta penumpang, termasuk kedatangan dan keberangkatan, dan 2,1 juta penumpang pada penerbangan domestik.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku