Kemenag Ingatkan Aturan Saudi Semakin Ketat, Jemaah Diminta Waspadai Tawaran Visa Non Haji
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama Indonesia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji menggunakan visa non haji. Pemerintah Arab Saudi semakin ketat dalam penerapan regulasi, dan pelanggaran dapat berujung pada masalah serius.
Imbauan Kemenag dan Keamanan Aturan Visa Haji
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menegaskan bahwa pemerintah Saudi telah memperingatkan agar tidak ada lagi penggunaan visa selain visa haji. Pesan ini disampaikan setelah Kementerian Haji dan Umrah Saudi menghubungi pihak Indonesia untuk memastikan kesadaran masyarakat terkait hal ini.
“Saya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awareness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji,” ujar Hilman saat melepas keberangkatan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede pada 28 April 2025. Ia menambahkan bahwa banyak orang yang tertipu dengan tawaran visa non haji. “Ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana (Saudi), (dikatakan) visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji,” jelasnya.
Pemerintah Saudi telah menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memastikan tidak ada pelanggaran aturan terkait visa. “Mereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya,” ungkap Hilman. Oleh karena itu, Kemenag berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap regulasi yang berlaku di Tanah Suci.
Aturan Baru dari Pemerintah Arab Saudi Menjelang Musim Haji
Selain imbauan terkait visa, pemerintah Saudi juga mengeluarkan sejumlah aturan baru yang harus dipatuhi menjelang musim haji tahun 2025. Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menyampaikan beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh jemaah dan penyelenggara haji.
- Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah
Pemerintah Saudi menetapkan batas akhir kedatangan jemaah umrah pada 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H). Jemaah yang sudah berada di Saudi sebelum tanggal tersebut diharuskan kembali paling lambat pada 29 April 2025 (1 Zulqaidah 1446 H). Penyelenggara umrah yang melanggar ketentuan ini bisa dikenakan denda hingga SAR 100.000. - Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025, Kementerian Dalam Negeri Saudi melarang masuk Makkah tanpa visa haji. Aturan ini berlaku untuk semua warga, termasuk ekspatriat, yang harus mengajukan izin resmi melalui platform Absher atau Muqeem. - Penangguhan Izin Umrah via Nusuk
Pengajuan izin umrah melalui platform Nusuk ditangguhkan sementara untuk semua warga negara Saudi, warga negara Teluk, ekspatriat, dan pemegang visa lainnya. Penangguhan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. - Larangan Hotel Tampung Jemaah Tanpa Visa Haji
Hotel-hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi. Aturan ini berlaku selama musim haji untuk memastikan keamanan dan keselamatan para jemaah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku