Mulai Hari Ini, Hanya Pemegang Visa Haji Resmi yang Boleh Masuk Kota Makkah
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses ke Kota Suci Makkah mulai hari ini, Selasa (29/4/2025), menjelang musim haji 1446 Hijriah. Hanya jemaah yang memiliki visa haji atau izin resmi yang diperbolehkan masuk wilayah tersebut.
Aturan ini akan berlaku sejak 29 April hingga 10 Juni 2025, atau bertepatan dengan 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H. Pembatasan ini menandai berakhirnya masa visa umrah tahun ini.
"Hari terakhir pemegang visa umrah untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi adalah Selasa, 1 Zulkaidah (29 April 2025) sebagai persiapan haji," kata Kementerian Haji dan Umrah dalam pernyataannya yang disampaikan melalui media sosial resmi, Selasa (29/4/2025).
Dalam pernyataan lain yang dikutip oleh Gulf News, Kementerian menegaskan bahwa hanya petugas haji, penduduk Makkah, dan pemegang izin haji resmi yang diperbolehkan memasuki kota suci. “Tak seorang pun tanpa visa haji akan lolos masuk atau tinggal di kota tersebut mulai 29 April 2025,” tegasnya.
Sebelumnya, otoritas Arab Saudi telah mulai memberlakukan pembatasan masuk Makkah bagi ekspatriat sejak 23 April 2025. Setiap ekspatriat yang ingin masuk Makkah diwajibkan memiliki izin resmi yang dikeluarkan melalui platform Absher atau Muqeem.
Langkah ini diambil untuk mengatur lalu lintas jemaah dan memastikan kelancaran serta keamanan selama pelaksanaan ibadah haji. Gelombang kedatangan jemaah haji internasional dijadwalkan akan dimulai pada bulan Zulkaidah atau Mei 2025.
Visa Umrah Dihentikan Sementara
Selain pembatasan akses ke Makkah, Arab Saudi juga menghentikan sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk mulai hari ini. Penangguhan ini berlaku bagi warga negara Saudi, penduduk, warga negara Teluk (GCC), serta pemegang visa lain yang berada di dalam negeri.
Kebijakan ini akan berlangsung hingga 10 Juni 2025 atau sampai berakhirnya musim haji 1446 H, sebagaimana dilaporkan Gulf News pada Senin (28/4/2025).
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku