Mengenal Semua Hal Tentang Kartu Nusuk, ‘Nyawa Kedua’ Bagi Jemaah Haji
HIMPUHNEWS - Kartu Nusuk adalah identitas digital resmi yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan telah diaplikasikan fungsinya sejak 2024.
Bentuk kartu ini berbahan PVC berukuran panjang, dengan dominasi warna putih-cokelat, berisi foto jemaah, kode QR, dan nomor visa.
Fungsi utama Kartu Nusuk adalah verifikasi jemaah resmi untuk mencegah masuknya jemaah ilegal.
Setibanya di hotel, Kartu Nusuk akan dibagikan maksimal dalam waktu 1x24 jam oleh syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji. Proses distribusi bahkan disertai pemotretan sebagai bukti serah terima.
Lantaran pentingnya dokumen ini, Kartu Nusuk harus selalu dikalungkan oleh jemaah kemanapun mereka pergi. Ini tidak hanya memudahkan identifikasi jika tersesat, tetapi juga menyelamatkan mereka dari potensi penolakan di berbagai titik layanan.
Jika hilang, proses penggantian tidak mudah dan membutuhkan pelaporan ke petugas hotel, kloter, hingga koordinasi ulang dengan pihak syarikah.
Bahkan, jemaah bisa tertahan dalam perjalanan ke Arafah Mina Muzdalifah (Armuzna) jika tidak memiliki kartu ini.
“Ini bukan sekadar kartu, tapi tiket utama untuk seluruh proses ibadah haji. Karena nusuk ini lebih lengkap dari paspor,” kata Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang juga Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Muchlis Hanafi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).
Dengan arus kedatangan yang masih panjang, serta sistem keamanan yang ketat di seluruh titik layanan ibadah, pemahaman dan kedisiplinan jemaah dalam menjaga kartu Nusuk menjadi kunci. Karena kali ini, satu lembar kartu bisa menentukan kelancaran seluruh rangkaian haji mereka.
“Nusuk ini seperti nyawa kedua jemaah. Bahkan, dalam konteks operasional ibadah haji, 'lebih penting' daripada paspor,” ujar Muchlis.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku