Cegah Panas Saat Lempar Jumrah, Saudi Pasngan 200 Kipas Kabut di Area Jamarat
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi kembali menghadirkan inovasi demi kenyamanan jemaah haji. Kali ini, sebanyak 200 kipas kabut canggih disiapkan di kawasan Alun-alun Timur Jamarat, Mina. Tujuannya? Bikin jemaah tetap adem saat melaksanakan ibadah di tengah suhu ekstrem.
Dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (21/5/2025), kipas-kipas ini dilengkapi teknologi pendingin berbasis kabut. Cara kerjanya cukup unik. Alat ini menyerap energi panas dari udara luar, lalu menurunkannya menjadi suhu yang lebih sejuk.
Air akan dipompa dengan tekanan tinggi melalui pipa khusus, lalu disemburkan lewat nozel-nozel kecil. "Air keluar dalam bentuk kabut dingin dengan ribuan partikel air," tulis laporan tersebut. Partikel-partikel itulah yang kemudian menyerap panas dari udara dan menurunkan suhunya.
Kipas ini bukan cuma menghasilkan angin segar, tapi benar-benar menurunkan suhu sekitar. "Kipas kabut ini diklaim mampu menurunkan suhu hingga 3-7 derajat Celcius," lanjut laporan.
Keunggulan lainnya, teknologi ini disebut jauh lebih hemat energi dibandingkan AC konvensional berbasis kompresi. Sistem kompresi membutuhkan listrik besar dan biaya operasional tinggi, sedangkan kipas kabut justru ramah lingkungan dan cocok untuk area terbuka.
"Hasil uji coba menunjukkan bahwa kipas kabut sangat cocok untuk pendinginan di ruang terbuka seperti area Jamarat," tulis Saudi Gazette lagi.
Maklum saja, cuaca di Makkah selama musim haji tahun ini diprediksi sangat panas. Dengan suhu yang bisa tembus di atas 40 derajat Celcius, risiko dehidrasi dan kelelahan panas jadi ancaman serius bagi jemaah.
Pemasangan 200 kipas kabut ini diharapkan membantu jemaah tetap segar dan fokus saat melontar jumrah di Jamarat. Setidaknya, udara yang lebih dingin bisa membuat pelaksanaan ibadah terasa lebih nyaman dan aman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku