Kondisi Kesehatan Memburuk, KKHI Evakuasi 69 Jemaah Haji ke Madinah
HIMPUHNEWS - Sebanyak 69 jemaah haji Indonesia dievakuasi dari Mekah ke Madinah sejak 23 hingga 30 Juni 2025. Evakuasi dilakukan oleh Tim Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah menyusul kondisi kesehatan para jemaah yang memburuk menjelang kepulangan ke Tanah Air.
Para jemaah ini merupakan bagian dari gelombang kedua yang tiba di Mekah pada pertengahan Mei lalu. Evakuasi dilakukan menggunakan ambulans dan didampingi tenaga medis profesional. Dari jumlah tersebut, 25 orang dievakuasi dalam posisi berbaring karena kondisi serius, sisanya dalam posisi duduk dengan pendamping keluarga atau petugas.
Mayoritas Derita Pneumonia dan PPOK
Menurut Penanggung Jawab Evakuasi dan Tanazul KKHI Makkah, Agus Alim, sebagian besar jemaah yang dievakuasi menderita gangguan pernapasan.
“Sebagian besar pasien menderita penyakit paru-paru seperti pneumonia dan PPOK,” ujar Agus Alim dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025).
Tim medis sebelumnya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum keberangkatan, memastikan kondisi para jemaah stabil. Sepanjang perjalanan Mekah–Madinah, tanda-tanda vital terus dipantau dan intervensi medis dilakukan bila diperlukan.
“Keselamatan dan kesehatan jemaah adalah prioritas utama kami,” tegas Agus.
Sesampainya di Madinah, jemaah yang masih memerlukan perawatan langsung ditangani KKHI Daerah Kerja Madinah atau dirujuk ke rumah sakit setempat. Proses ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Kesehatan dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk memberikan layanan maksimal hingga jemaah kembali ke Indonesia.
Upaya ini diharapkan dapat membantu jemaah menjalani pemulihan optimal sebelum proses pemulangan ke Tanah Air dimulai.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku