Ramadan 2026, Warga Non-Saudi Wajib Dapat Izin Sponsor untuk Itikaf di Masjid Haramain
HIMPUHNEWS - Arab Saudi menetapkan aturan baru bagi warga non-Saudi yang ingin menjalankan ibadah itikaf selama Ramadan 1447 H atau tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, penduduk ekspatriat diwajibkan memperoleh persetujuan resmi dari sponsor atau kafeel sebelum dapat melakukan itikaf di masjid, termasuk di Masjidil Haram, Makkah, dan Masjid Nabawi, Madinah.
Otoritas Saudi menegaskan bahwa registrasi formal melalui administrasi masjid menjadi kewajiban bagi seluruh jamaah yang hendak melaksanakan itikaf, baik warga Saudi maupun non-Saudi.
Dilansir dari theislamicinformation Rabu (28/01), Aturan ini diterapkan sebagai bagian dari regulasi baru untuk memastikan proses ibadah berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Ekspatriat Harus Bawa Persetujuan Tertulis Kafeel
Khusus bagi penduduk asing, pendaftaran itikaf tidak dapat diselesaikan tanpa dokumen persetujuan dari sponsor resmi mereka.
Ketentuan ini disebut sejalan dengan aturan izin tinggal (iqama) yang mengatur status dan aktivitas warga non-Saudi di Arab Saudi.
Dalam proses registrasi, setiap jamaah diwajibkan menyerahkan detail identitas pribadi untuk diverifikasi oleh pihak pengelola masjid.
Verifikasi ini menjadi bagian dari prosedur wajib sebelum pelaksanaan itikaf dimulai.
Kementerian Urusan Islam Arab Saudi menyatakan kebijakan ini berlaku secara merata di seluruh masjid di wilayah Kerajaan.
Aturan tersebut juga mencakup Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dua lokasi yang biasanya mencatat jumlah peserta itikaf tertinggi, terutama pada 10 malam terakhir Ramadan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

