Kompak! 117 Warga Desa Hadipolo Berangkat Umrah Bareng Usai 3 Tahun Menabung
HIMPUHNEWS – Ratusan warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, bikin haru. Sebanyak 117 orang dari berbagai latar belakang berangkat umrah bareng ke Tanah Suci pada Rabu (2/7) dini hari, setelah menabung selama tiga tahun penuh.
Ibadah umrah massal ini diinisiasi oleh Masjid Baitul Mukminin Hadipolo melalui program Tour Religi, sebuah komunitas warga yang rutin menggelar kegiatan keagamaan bersama.
"Untuk mewujudkan cita-cita ini mereka menabung tiga tahun lamanya, dan ini penuh dengan perjuangan," ujar Ahmad Rif’an, Koordinator Tour Religi Masjid Baitul Mukminin.
Warga yang ikut dalam rombongan berasal dari berbagai profesi, mulai dari petani, buruh, wirausaha, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka mengikuti skema tabungan bersama yang dikumpulkan secara mingguan dan berkala.
Program ini bukan sekadar kegiatan religi biasa. Semangat kebersamaan warga Hadipolo sudah tumbuh sejak mereka bergotong-royong membangun masjid di kampungnya. Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai miliaran rupiah, hingga berdirilah sebuah masjid megah dan estetik yang menjadi pusat aktivitas spiritual warga.
"Ini berawal dari pembangunan masjid mulanya, dan berujung komitmen umrah bersama dengan warga," jelas Rif’an.
Pasca pembangunan masjid, kekompakan warga makin kuat. Mereka membentuk komunitas sepeda motor bernama Tour Religi yang setiap pekan melaksanakan ziarah ke makam para wali dan bersilaturahmi ke para ulama di berbagai daerah.
Kini, puncaknya adalah keberangkatan ke Tanah Suci—sebuah momen spiritual yang tak hanya ditunggu-tunggu, tapi juga hasil dari kerja keras dan komitmen bersama.
Warga berharap perjalanan ini membawa berkah bagi desa mereka. "Semoga mendapatkan kembali keberkahan dan kebaikan usai ibadah umrah tersebut," pungkas Rif’an.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku