Bawa Obat Saat Umrah atau Haji? Pastikan Sudah Kantongi Izin dari Arab Saudi
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi resmi memperketat aturan bagi penumpang pesawat yang membawa obat-obatan berbahan dasar opiat. Kini, setiap pelancong yang terbang menuju atau dari wilayah Kerajaan wajib memperoleh izin khususterlebih dahulu sebelum diperbolehkan membawa obat jenis ini ke dalam pesawat.
Menurutt laporan Saudi News 50, Kebijakan baru tersebut diumumkan oleh otoritas Saudi dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan penumpang, mencegah penyalahgunaan obat terkontrol, serta mempercepat proses pemeriksaan bea cukai di bandara-bandara Saudi.
Dalam ketentuan terbaru ini, setiap obat yang mengandung unsur opiat—termasuk pereda nyeri yang diresepkan untuk penyakit kronis—harus diajukan dan disetujui terlebih dahulu oleh otoritas berwenang. Proses pengajuan dilakukan melalui lembaga pemerintah terkait, dengan syarat dokumen medis yang sah dan pengajuan sebelum waktu keberangkatan.
Bukan Pelarangan, Tapi Pengawasan yang Lebih Ketat
Pihak berwenang menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang pasien membawa obat resep dokter, namun hanya mengatur tata cara dan izin pembawaannya agar sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan internasional.
“Para pelancong disarankan untuk mengajukan izin sejak dini agar terhindar dari gangguan perjalanan atau penyitaan obat tanpa izin,” demikian laporan Saudi News 50.
Arab Saudi selama ini dikenal memiliki aturan yang sangat ketat terhadap narkotika dan obat terkontrol. Namun, kebijakan baru ini dinilai sebagai langkah lebih sistematis dan transparan untuk memastikan setiap obat medis yang masuk atau keluar dari wilayah Kerajaan tercatat dengan benar.
Peraturan ini juga diperkirakan akan berdampak pada berbagai kalangan, terutama pekerja migran, wisatawan medis, serta jemaah umrah dan haji yang mengonsumsi obat penghilang rasa sakit atas resep dokter.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku