Rekor Baru! Lebih dari 66 Juta Jemaah Kunjungi Dua Masjid Suci dalam Sebulan

HIMPUHNEWS - Lonjakan luar biasa terjadi di Tanah Suci. Selama bulan Jumada Al-Awwal 1447 H, total 66.633.153 jemaah tercatat mengunjungi Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Angka ini melonjak lebih dari 12 juta dibanding bulan sebelumnya, menurut laporan resmi otoritas pengelola Dua Masjid Suci, Rabu (16/11).
Di Makkah, Masjidil Haram menjadi tujuan utama para jamaah. Tercatat 25.987.679 orang melaksanakan ibadah di kompleks suci tersebut. Dari jumlah itu, 100.489 orang mendapatkan kesempatan salat di area Hijr Ismail—lokasi yang sangat didambakan banyak peziarah.
Di Madinah, suasana tak kalah padat. Masjid Nabawi menerima 23.296.185 jamaah sepanjang Jumada Al-Awwal. Sebanyak 912.695 jemaah tercatat memasuki area Rawdah Al-Sharifah, sementara 2.363.325 lainnya menyampaikan salam kepada Nabi Muhammad SAW dan dua sahabat mulia, Abu Bakar dan Umar RA.
Otoritas Dua Masjid Suci menjelaskan bahwa seluruh data diperoleh lewat sistem pemantauan canggih yang menggunakan sensor di berbagai pintu masuk utama. Teknologi ini membantu memantau alur massa secara real time sehingga pengaturan keramaian bisa dilakukan lebih cepat dan efisien bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.
Umrah Tembus 13,9 Juta Kali dalam Sebulan
Dalam laporan terpisah, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa jamaah dari dalam dan luar Arab Saudi telah menunaikan lebih dari 13,9 juta kali ibadah umrah selama bulan yang sama.
Lebih dari 1,7 juta jamaah internasional tiba di Kerajaan pada periode tersebut. Mereka terbantu oleh layanan digital dan dukungan logistik yang terintegrasi, memungkinkan proses kedatangan dan pelaksanaan ritual berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.
Peningkatan fantastis ini mempertegas komitmen Arab Saudi untuk terus mempermudah akses umat Muslim ke Dua Masjid Suci, sekaligus meningkatkan sistem haji, umrah, dan ziarah secara menyeluruh.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
