Lebih dari Sekedar Angkat dan Ketuk Palu, Panita Pastikan Muker II HIMPUH ‘Daging’ Semua

HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menegaskan bahwa Musyawarah Kerja (Muker) II yang akan digelar pada 26–27 Januari 2026 di Trans Luxury Hotel Bandung bukanlah ajang seremonial atau kegiatan normatif tahunan semata.
Tahun ini, Muker diarahkan menjadi ruang solusi bagi tantangan penyelenggaraan haji dan umrah yang semakin kompleks.
Ketua OC Muker HIMPUH II, Ibob Cahyadi, menyampaikan bahwa forum ini disusun dengan pendekatan baru. Alih-alih hanya menggelar sidang, laporan, dan ketukan palu, Muker 2026 diperkaya dengan materi strategis yang langsung bersinggungan dengan masalah lapangan.
“Kita tidak ingin Muker ini sekadar formalitas. Kami ingin ia menjadi wadah yang benar-benar memberikan jawaban atas tantangan pelik yang kita hadapi,” tegas Ibob.
Untuk itu, panitia menghadirkan dua narasumber utama: Prof. Rhenald Kasali, Ph.D, serta tim Mahir Digital. Keduanya akan membedah isu transformasi organisasi, inovasi layanan, hingga adaptasi model bisnis di tengah perubahan teknologi dan pola kebutuhan jamaah.
Menurut Ibob, wawasan tersebut sangat dibutuhkan para PPIU–PIHK anggota HIMPUH agar dapat bertahan dan tumbuh di era industri haji–umrah yang kian kompetitif dan terdigitalisasi.
“Harapan kami, seluruh anggota HIMPUH bisa hadir, mengisi forum ini, dan membawa pulang manfaat yang nyata untuk pengembangan usaha dan layanan mereka,” ujarnya.
Muker HIMPUH II diproyeksikan menjadi forum kerja yang lebih substantif—tempat diskusi, pembelajaran, dan penyusunan langkah konkret demi memperkuat peran HIMPUH di ekosistem penyelenggaraan umrah dan haji ke depan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
