Sudah Masuk Deadline, Dana Jamaah Haji Khusus Belum Cair: PIHK Tomboki Armuzna
HIMPUHNEWS — Tenggat pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi telah tiba. Namun hingga batas akhir tersebut, dana pelunasan jamaah haji khusus masih belum cair dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam kondisi genting itu, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terpaksa menomboki pembayaran Armuzna agar proses haji 2026 tidak berhenti di tengah jalan.
Situasi ini mencuat setelah 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan pernyataan terbuka terkait potensi terganggunya keberangkatan jamaah haji khusus akibat tersendatnya pencairan Pengembalian Keuangan (PK) dana jamaah yang hingga kini masih tertahan di BPKH.
Pembayaran Armuzna menjadi tahapan krusial dalam sistem haji Arab Saudi. Tanpa pelunasan layanan ini, proses lanjutan—termasuk kontrak akomodasi, transportasi, hingga penerbitan visa melalui sistem Masar Nusuk—tidak dapat dilakukan.
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa PIHK tidak memiliki pilihan selain membayar Armuzna dengan dana talangan internal.
“Kalau Armuzna tidak dibayar sampai tenggat waktu Saudi, maka seluruh proses berikutnya berhenti. Artinya, jamaah berisiko tidak mendapatkan visa dan gagal berangkat,” ujar Firman, Minggu (4/1/2026).

Firman yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjelaskan, meskipun dana pelunasan jamaah sebesar USD 8.000 per jamaah masih berada di BPKH, PIHK tetap diwajibkan melunasi kontrak Armuzna 100 persen dari total kuota, yakni 17.680 jamaah.
“PIHK sudah membayar Armuzna untuk seluruh kuota, padahal jumlah jamaah final belum terbentuk dan dana jamaah belum bisa dicairkan. Ini tekanan likuiditas yang sangat berat,” katanya.
Kuota Belum Final, Resiko Kian Besar
Tekanan keuangan semakin tinggi karena pembayaran dilakukan saat komposisi jamaah belum final. Hingga Jumat (2/1/2026), jamaah yang telah melunasi baru 6.101 orang atau sekitar 28,7 persen, ditambah 4.042 jamaah cadangan. Angka tersebut masih jauh dari total kuota haji khusus 2026.
“PIHK membayar dalam kondisi penuh ketidakpastian. Ini situasi yang tidak pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Firman.
Sistem Verifikasi Jadi Hambatan
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Zaky Zakaria Ashari, menyebut lambannya pencairan PK terutama disebabkan oleh kendala pada sistem verifikasi dokumen.
Menurut Zaky, pencairan PK mensyaratkan tiga dokumen utama: hasil pindai paspor, kepesertaan BPJS, dan pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes. Namun di lapangan, sistem kerap menolak dokumen meski secara substantif telah memenuhi syarat.
“Scan paspor sedikit tidak terbaca langsung gagal. Perbedaan satu huruf nama antara paspor dan data BPJS juga langsung dianggap tidak valid,” kata Zaky.
Ia menambahkan, proses istithaah kesehatan yang sepenuhnya mengandalkan verifikasi otomatis dinilai tidak realistis dengan timeline Arab Saudi yang sangat ketat.
“Kami sudah mengusulkan verifikasi manual sebagai alternatif, tapi tetap dipaksakan sistem robotik. Ini berbahaya jika tidak segera dibenahi,” ujarnya.
Zaky mengingatkan, jika hambatan ini tidak segera diselesaikan, risiko gagal berangkat haji khusus 2026 bukan sekadar wacana.
“Kalau Saudi tetap kaku dengan timeline, yang kita khawatirkan bersama—haji khusus gagal berangkat—bisa benar-benar terjadi,” pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

