Kuota Petugas Haji Khusus Dipangkas, 13 Asosiasi: Dampaknya Langsung kepada Jamaah

HIMPUHNEWS - Kebijakan pengurangan kuota petugas haji khusus pada musim haji 2026 mendapat sorotan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memangkas kuota petugas haji khusus dari sebelumnya 1.375 orang menjadi 1.167 orang. Artinya, terdapat pengurangan sebanyak 208 petugas dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Firman, karakteristik petugas haji khusus berbeda dengan petugas haji reguler. Pada haji khusus, kuota petugas merupakan bagian dari kuota jemaah, bukan alokasi tersendiri seperti pada haji reguler.
“Kuota petugas PIHK itu melekat pada kuota jemaah. Dari total 8 persen kuota haji khusus, di dalamnya sudah termasuk kuota petugas,” ujar Firman, Selasa (6/1/2025) di Jakarta.
Persoalan muncul setelah adanya perubahan pendekatan penghitungan petugas dari sebelumnya berbasis “kumpulan jemaah” menjadi “kelipatan jumlah jemaah”. Dalam praktik sebelumnya, setiap satu bus jemaah—sekitar 45 orang—mendapatkan satu petugas pendamping dan satu pembimbing ibadah.
Namun dengan skema kelipatan, jumlah petugas menjadi lebih kaku. Firman mencontohkan, rombongan 60 jemaah yang secara operasional membutuhkan dua bus, tetap hanya mendapatkan jatah tiga petugas: satu pendamping, satu pembimbing ibadah, dan satu dokter.
“Padahal bus-nya dua. Idealnya masing-masing bus ada pendamping. Ini yang menjadi persoalan di lapangan,” jelasnya.
Ia menilai skema tersebut berpotensi membuat distribusi petugas tidak seimbang. Bahkan, dikhawatirkan akan terjadi kelebihan petugas kesehatan, sementara pembimbing ibadah justru terbatas.
“Dalam praktik haji khusus, peran pembimbing ibadah sangat krusial. Dokter lebih bersifat monitoring dan preventif,” kata Firman.
Firman juga menyinggung dasar regulasi kebijakan tersebut. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menggunakan pendekatan kelipatan, meskipun aturan turunannya menerjemahkan demikian.
Ia mengakui, tujuan pemerintah untuk menambah kuota jemaah dengan menekan jumlah petugas merupakan niat baik. Namun, ia menilai implementasinya masih perlu penyempurnaan agar tidak berdampak pada kenyamanan dan pelayanan jemaah.
“Yang terdampak langsung bukan PIHK, tapi jemaah. Pelayanan mereka yang berpotensi berkurang,” ujarnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
