Target Yield 7 Persen, BPKH Siapkan Skema Baru Penempatan Dana Haji

HIMPUHNEWS - Pengelolaan dana haji ke depan menghadapi tantangan ganda: kebutuhan imbal hasil yang memadai dan tekanan fluktuasi nilai tukar rupiah. Untuk menjawab hal itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkap rencana penempatan dana haji ke berbagai instrumen investasi guna mengejar hasil yang lebih optimal.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, strategi ini ditempuh untuk menutup selisih antara biaya yang telah dibayarkan jamaah haji dan kebutuhan dana yang terpengaruh pergerakan kurs.
Mayoritas Dana Masih di SBSN dan Deposito Syariah
Saat ini, dana kelolaan haji masih didominasi instrumen konservatif. Sekitar Rp 180 triliun atau 75 persen dana haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sementara itu, 20 persen lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito di perbankan syariah nasional.
Namun, menurut Fadlul, imbal hasil dari kedua instrumen tersebut belum sesuai dengan target yang diharapkan.
"Dari sisi deposito, penempatan kita ada 20% di perbankan syariah di seluruh bank syariah di Indonesia. Dan itu yield-nya juga relatif pasti lebih rendah daripada itu. Sekitar maksimum 5%, bahkan di bawah 5%," ungkap Fadlul dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 bertema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional” di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, yield SBSN saat ini berada di kisaran 6,4 persen untuk tenor sekitar 10 tahun, sementara target imbal hasil yang diharapkan berada di atas 7 persen.
Tantangan Kurs Jadi Tekanan Tambahan
Fadlul juga menyoroti tantangan nilai tukar dalam pengelolaan dana haji. Sekitar 80 persen dana haji digunakan dalam mata uang Riyal Saudi (SAR), sementara setoran jamaah berasal dari rupiah.
Kondisi ini membuat pengelolaan dana haji rentan terhadap fluktuasi kurs dan menuntut strategi investasi yang lebih adaptif.
Untuk memperluas ruang gerak investasi, BPKH saat ini menunggu revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Jika revisi tersebut disahkan, peluang alokasi dana ke instrumen investasi langsung dinilai akan semakin terbuka.
"Di mana nanti aset alokasi yang ditetapkan di dalam undang-undang itu diharuskan untuk nilainya lebih besar porsi ke dalam investasi langsung. Karena DPR tahu sekarang bahwa nggak mungkin kita sudah harus memberikan yield sekitar 7% dalam bentuk sulit bahasanya itu nggak mungkin," terang Fadlul.
Fokus ke Ekosistem Haji dan Umrah
Selain instrumen keuangan, dana haji ke depan juga diarahkan untuk mendukung ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Penempatan tersebut mencakup sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan jamaah, termasuk penyediaan logistik.
"Memang di dalam pengelolaan keuangan haji di undang-undang yang baru ini juga kita difokuskan untuk ke ekosistem haji. Jadi kalau teman-teman nanya, boleh nggak investasi di Batu Bara, kelapa sawit, itu mandatnya sekarang sudah sangat spesifik untuk masuk ke dalam ekosistem haji yang akan men-support kementerian haji dan umroh," pungkas dia.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
