
HIMPUHNEWS - Delapan negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, mengecam keras langkah Israel yang terus menutup akses menuju Masjid Al-Aqsa bagi jemaah Muslim, terutama pada bulan suci Ramadan.
Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri dari Indonesia bersama tujuh negara lainnya, yakni Uni Emirat Arab, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, dan Qatar.
Dalam pernyataan tersebut, para menteri menyoroti kebijakan otoritas Israel yang menutup gerbang Masjid Al-Aqsa serta memberlakukan pembatasan keamanan ketat di kawasan Kota Tua Yerusalem. Kebijakan itu dinilai menghalangi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah di salah satu tempat suci terpenting dalam Islam.
Menurut mereka, pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya, termasuk berbagai aturan yang dianggap diskriminatif terhadap jemaah Muslim, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Langkah tersebut juga dinilai melanggar status historis dan hukum yang selama ini berlaku terkait pengelolaan tempat-tempat suci di Yerusalem.
Para menteri juga menegaskan penolakan dan kecaman mereka terhadap berbagai tindakan provokatif yang terjadi di kawasan Masjid Al-Aqsa, termasuk tindakan yang dinilai mengganggu para jemaah yang hendak beribadah.
Dalam pernyataan bersama itu ditegaskan pula bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki, termasuk terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen yang berada di kota tersebut.
Para menteri kembali menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa yang memiliki luas sekitar 144 dunam atau sekitar 14,4 hektare merupakan tempat ibadah yang sepenuhnya diperuntukkan bagi umat Muslim.
Pengelolaan kawasan suci tersebut, menurut mereka, secara hukum berada di bawah kewenangan Jerusalem Endowments and Al-Aqsa Mosque Affairs Department yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.
Dalam pernyataan tersebut, delapan negara itu juga mendesak Israel untuk segera membuka kembali seluruh gerbang Masjid Al-Aqsa, menghentikan pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem, serta tidak lagi menghalangi umat Muslim yang ingin beribadah di masjid tersebut.
Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna menghentikan berbagai pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, sekaligus menjaga kesucian tempat-tempat ibadah tersebut.
