himpuh.or.id

Tok! MK Putuskan Frasa "Kerugian Negara" Sama dengan "Kerugian Keuangan Negara"

Kategori : Berita, Topik Hangat, Marwah PPIU-PIHK, Ditulis pada : 29 April 2026, 20:05:36

FotoJet - 2026-04-29T202034.777.jpg

HIMPUHNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” untuk menghindari ketidakpastian hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (29/4/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Permohonan ini diajukan oleh delapan pemohon yang mempersoalkan ketidaksinkronan istilah dalam Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan. Mereka menilai perbedaan penggunaan frasa “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” menimbulkan ketidakjelasan norma dan berpotensi merugikan kepastian hukum.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.

MK menilai penggunaan frasa yang berbeda dalam satu rangkaian norma menimbulkan ketidakselarasan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Pasalnya, ketentuan pada Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU tersebut telah menggunakan istilah “kerugian keuangan negara”, sementara ayat (5) dan ayat (6) menggunakan istilah “kerugian negara”.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan perbedaan istilah tersebut terbukti menimbulkan kontradiksi dalam norma. Karena itu, Mahkamah menegaskan seluruh frasa “kerugian negara” dalam pasal terkait harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” agar tercipta sinkronisasi dan koherensi antar ketentuan.

“Dengan pemaknaan demikian, maka akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antara norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 dengan norma-norma lain,” ujar Enny, dalam persidangan.

MK juga menyatakan dalil para pemohon terkait penggunaan kata “keuangan” dalam sejumlah pasal lainnya tidak beralasan menurut hukum.

"Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan kata "keuangan" dalam norma Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (4) dalam UU 30/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum maupun jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa norma dalam UU Administrasi Pemerintahan tetap menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, ketentuan tersebut justru memperkuat tujuan pembentukan UU Administrasi Pemerintahan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Dengan demikian, tidak terdapat persoalan inkonsistensi dalam norma Pasal 16 ayat (6) UU 30/2014 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” jelas Arsul.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id