Rekening Diblokir, Ratusan Pembimbing Haji Jatim Protes Kemenhaj dan Kirim Somasi

HIMPUHNEWS — Pemblokiran rekening milik Pembimbing Ibadah Haji (PIH) yang tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) memicu protes di Jawa Timur. Para pembimbing menilai langkah tersebut membuat mereka tidak dapat melakukan pembayaran maupun pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara alasan dan dasar hukumnya dipertanyakan.
Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jawa Timur Abdulloh Fahmi Salam mengatakan informasi mengenai pemblokiran justru mereka peroleh dari pihak bank, bukan langsung dari Kementerian Haji dan Umrah.
"Bank memberitahu bahwa rekening kami diblokir, yang pastinya tidak dapat melakukan pembayaran atau pelunasan biaya haji," ujar Abdulloh Salam kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Menurut Abdulloh, lebih dari 100 pembimbing ibadah haji di Jawa Timur terdampak pemblokiran tersebut. Namun, pada bagian lain ia menyebut terdapat 380 KBIHU resmi di Jawa Timur dan semua rekening mereka berada dalam kondisi terblokir.
Sudah Setor Rp25 Juta, Tak Bisa Melunasi
Abdulloh mengatakan para pembimbing telah melakukan setoran awal biaya haji sebesar Rp25 juta sejak membuka rekening. Sebagian di antaranya mendaftar sejak 2012 hingga 2014 dengan perkiraan keberangkatan pada 2026 atau 2027.
Namun, pemblokiran rekening membuat pembimbing tidak dapat meneruskan proses pembayaran ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
"Jelas kami dirugikan, makanya ingin menanyakan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah melalui surat somasi yang sudah kita kirimkan. Kenapa diblokir, apa regulasinya," bebernya.
Menurut dia, dampak persoalan tersebut sudah dirasakan pada penyelenggaraan haji 2026 dan dikhawatirkan kembali terjadi pada musim haji 2027 apabila rekening masih diblokir.
"Karena diblokir, tahun 2026 kemarin tidak bisa berangkat dan terancam terulang lagi di 2027 nanti. Karena rekening masih diblokir," tegasnya.
Abdulloh menilai keberadaan pembimbing KBIHU masih dibutuhkan karena banyak jemaah merasa lebih nyaman didampingi pembimbing dari kelompok bimbingan masing-masing.
"Jawa Timur ini jemaah haji paling banyak se-Indonesia. Sementara, banyak jemaah yang lebih 'sreg' didampingi oleh sosok dari masing-masing KBIHU mereka," ungkapnya.
KBIHU Pertanyakan Nasib Pembimbing
Abdulloh mengaku telah mengirimkan surat kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk mempertanyakan pemblokiran tersebut, tetapi belum memperoleh tanggapan.
Ia mengatakan dalam ketentuan yang berlaku, satu PIH menaungi 151 jemaah. Dengan jumlah jemaah yang besar, menurut dia, keberadaan PIH dari KBIHU dapat membantu proses pendampingan.
"Kalau aturannya PIH (pendamping ibadah haji) itu menaungi 151 jemaah, kalau kuota jemaah haji dari Arab Saudi misalnya 221 ribu, maka butuh lebih dari 1.400 petugas. Tahun lalu hanya terealisasi sekitar 650 saja, harusnya PIH KBIHU ini bisa membantu, jangan justru dihapus," tegasnya.
Para PIH KBIHU, kata dia, bahkan bersedia berangkat tanpa subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Abdulloh menyebut BPIH sebesar Rp107 juta dapat dipenuhi dengan menambah pembayaran dari setoran awal Rp25 juta.
Namun, pada bagian berikutnya disebut pembimbing akan melunasi biaya dari Rp25 juta menjadi Rp107 juta.
"Kami sudah membayar Rp 25 juta biaya awal, ada yang mendaftar untuk dapat porsi di 2026 atau 2027 ini, antara Tahun 2012 hingga 2014 lalu," terangnya.
Abdulloh juga menyebut keberangkatan PIH KBIHU dapat mengurangi "porsi batu" yang mengendap dan memperpanjang antrean jemaah.
"Kami sangat menyayangkan itu, dan keberangkatan PIH KBIHU ini juga mengurangi porsi batu yang hanya mengendap dan memperpanjang antrean keberangkatan jemaah," tandasnya.
Pernah Diblokir pada 2023
Perwakilan KBIHU Malang, H Sobri, mengatakan pemblokiran rekening pembimbing bukan pertama kali terjadi. Menurut dia, persoalan serupa muncul pada 2023, kemudian akses dibuka kembali pada 2024 dan 2025 sebelum kembali diblokir pada 2026.
"Sekarang diblokir lagi, tahun 2026 kemarin. Apabila disebut merugikan negara, bahkan justru membantu negara. Kami mempertanyakan kejelasan hukumnya, jangan kami dibuat bingung padahal dasar aturan yang dipakai sama," kata Sobri terpisah.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum. Tim hukum PIH KBIHU Jawa Timur mengirimkan somasi kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran nomor porsi haji reguler milik pembimbing KBIHU.
"Pemblokiran oleh Bank Porsi Pembimbing Haji Reguler KBIHU itu terjadi di seluruh Indonesia. Jawa Timur menjadi yang pertama melakukan langkah hukum," ujar Surjono tim hukum PIH KBIHU Jawa Timur.
Tim Hukum Soroti Dasar Pemblokiran
Surjono menilai pemblokiran nomor porsi tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurutnya, Pasal 5 ayat (1) huruf c mengatur syarat belum pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun. Namun, ketentuan itu disebut memiliki pengecualian bagi PPIH Reguler, Pembimbing KBIHU, dan Petugas PIHK sebagaimana Pasal 5 ayat (3) huruf b.
Ketentuan serupa, menurut tim hukum, juga terdapat dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 12 ayat (3).
"Secara aspek hukum, tidak ada aturan yang dilanggar oleh para pembimbing KBIHU. Baik UU No. 14 Tahun 2025 maupun PMHU No. 3 Tahun 2025 secara eksplisit mengecualikan syarat jeda 18 tahun bagi Pembimbing KBIHU. Jadi jelas, tidak ada alasan hukum untuk memblokir porsi mereka," tegasnya.
Surjono juga merujuk Pasal 14 dan Pasal 16 PMHU Nomor 3 Tahun 2025 terkait pembatalan pendaftaran. Menurut dia, pembatalan dibatasi pada kondisi tertentu, seperti meninggal dunia tanpa ahli waris, pindah kewarganegaraan, berpindah agama, atau terbukti menggunakan identitas tidak sah.
Ia menilai nomor porsi pembimbing KBIHU tidak masuk dalam kategori tersebut.
"Fakta di lapangan menunjukkan para pembimbing KBIHU telah mengantongi nomor porsi dan menunggu giliran berangkat selama 12 hingga 15 tahun. Pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan arahan resmi pemerintah pada masa itu guna menunjang tugas pendampingan jemaah. Kami tentu berharap keadilan," pungkasnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
