
HIMPUHNEWS - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mulai membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi pada Jumat (6/11).
Calon jemaah yang masuk daftar berhak lunas dapat melakukan pembayaran hingga 5 Desember 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui Surat Nomor S-100/PL/2026 tentang Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas dan Mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus.
Pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa proses pelunasan biaya haji khusus dibagi menjadi dua tahap utama. Tahap pertama berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 6 November hingga 5 Desember 2026.
"Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (6/11).
Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang telah masuk dalam alokasi kuota keberangkatan 2027 serta jemaah prioritas lanjut usia (lansia).
Khusus kategori lansia, Kemenhaj menetapkan batas usia paling rendah 65 tahun terhitung pada 10 April 2027.
Selain itu, jemaah harus sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji sekurang-kurangnya selama dua tahun.
Pelunasan Tahap Kedua Berlangsung 10-16 Desember 2026
Apabila kuota haji khusus belum terpenuhi setelah periode pelunasan pertama berakhir, Kemenhaj akan membuka tahap kedua pada 10 hingga 16 Desember 2026.
Tahap pengisian sisa kuota ini memberikan kesempatan kepada jemaah yang mengalami kendala pembayaran pada tahap pertama.
Selain itu, kesempatan juga diberikan kepada pendamping jemaah lansia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
Untuk pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram atau keluarga, dan jemaah penyandang disabilitas, permohonan dapat disampaikan melalui alamat email pendamping.hajikhusus@haji.go.id.
Kemenhaj menjadwalkan proses verifikasi berkas permohonan tersebut mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Pemeriksaan dokumen dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.
Ian menjelaskan, apabila kuota masih belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama dan kedua, pemerintah akan melanjutkan pengisian melalui jemaah haji khusus berstatus cadangan.
Pengisian kuota cadangan dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya sampai seluruh kuota terpenuhi. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat 7 Januari 2027.
"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," jelas Ian.
Jemaah berstatus cadangan yang bersedia mengikuti pelunasan diwajibkan mengisi dan menandatangani surat pernyataan secara sukarela di atas materai. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui email cadangan.hajikhusus@haji.go.id.
Ketentuan PIHK dan Pengembalian Saldo Bipih Khusus
Selain jadwal pelunasan, Kemenhaj turut mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang masa sertifikasinya belum diperpanjang akibat perubahan regulasi.
Ian menyampaikan bahwa PIHK tersebut masih diperbolehkan melayani pelunasan dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melalui Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah.
Lembaga penyelenggara tersebut juga tetap dapat menjalankan operasional hingga seluruh rangkaian Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.
Sementara itu, jemaah yang terdaftar pada PIHK dengan izin yang sudah tidak berlaku tetap memiliki kesempatan melunasi biaya haji.
Caranya dengan berpindah ke PIHK lain yang memiliki izin aktif sesuai pilihan masing-masing jemaah.
Kemenhaj juga memberikan ketentuan mengenai pengembalian saldo setoran Bipih Khusus. Proses pengembalian dapat dilakukan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir.
Untuk memastikan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memeriksa daftar jemaah yang berhak melunasi biaya haji khusus sekaligus informasi pengajuan pengembalian saldo melalui situs resmi Kemenhaj di www.haji.go.id dan laman https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan.
Data tersebut juga dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.
Menutup keterangannya, Ian meminta seluruh pimpinan PIHK dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus mengikuti ketentuan teknis yang telah diterbitkan pemerintah.
"Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing," tutup Ian.
Bagikan:
Komentar
Belum ada komentar pada posting ini.