Lewati ke konten utama

Mengapa Nonmuslim Dilarang Memasuki Kota Suci Makkah?

Kategori: Khazanah · Ditulis pada: 06 November 2026, 19:00:00

WhatsApp Image 2026-10-28 at 08.56.50 (1).jpeg

HIMPUHNEWS - Bagi siapa pun yang berkendara menuju Kota Makkah di Arab Saudi, pemandangan rambu peringatan besar bertuliskan larangan melintas bagi nonmuslim menjadi penanda utama sebelum memasuki kawasan suci.

Aturan ini ditegakkan secara ketat melalui pos-pos pemeriksaan polisi di mana setiap identitas penumpang diperiksa, dan kendaraan yang membawa penumpang nonmuslim wajib dialihkan ke jalur alternatif.

Ketentuan ini bukan sekadar aturan administratif atau kebijakan politik buatan manusia semata, melainkan memiliki landasan spiritual dan keagamaan yang sangat mendasar dalam ajaran Islam.

Landasan utama pembatasan ini bersumber langsung dari kitab suci Al-Qur'an, tepatnya Surah At-Taubah ayat 28, yang menegaskan larangan bagi orang-orang musyrik untuk mendekati kawasan Masjidil Haram.

Menurut penafsiran Imam Al-Baghawi, larangan mendekati Masjidil Haram tersebut mencakup keseluruhan wilayah Tanah Haram Makkah, mengingat siapa pun yang memasuki kota tersebut secara otomatis berada dekat dengan pusat ibadah umat Islam.

Ketetapan ini secara historis dipertegas pada tahun ke-9 Hijriah, saat Nabi Muhammad SAW mengutus Ali bin Abi Thalib RA untuk mengumumkan aturan baru haji bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, yang melarang umat musyrik berhaji dan menghentikan tradisi tawaf tanpa busana.

Selain di Makkah, larangan serupa juga diterapkan di kawasan suci Kota Madinah, khususnya di sekitar Masjid Nabawi. Pembatasan di tanah kenabian ini mengacu pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Umar bin Khaththab RA mengenai pengeluaran kaum nonmuslim dari Jazirah Arab, di mana para ulama sepakat bahwa Madinah merupakan bagian utuh dari kawasan tersebut.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan klasik dalam mazhab Hanafi yang sempat membolehkan nonmuslim masuk Makkah untuk urusan niaga, praktik Kerajaan Arab Saudi memberlakukan larangan ini secara menyeluruh demi menjaga kesucian dua kota suci.

Kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi sosial, melainkan upaya menjaga Makkah dan Madinah murni sebagai pusat ibadah dan simbol tauhid, bukannya destinasi wisata umum. Sebagaimana agama-agama lain yang memelihara kehormatan tempat ibadahnya, umat Islam menjaga kesucian Tanah Haram yang hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah menyatakan kalimat syahadat dan menghormati tradisi suci yang diwariskan sejak zaman Nabi Ibrahim AS. (MHS)

Bagikan:

Komentar

Mohon login atau registrasi untuk mengirimkan komentar Anda.

Komentar yang sudah Anda ketik tetap tersimpan selama proses login.

Belum ada komentar pada posting ini.