
HIMPUHNEWS - Besarnya arus keberangkatan jemaah umrah dari Indonesia membuat pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan biro perjalanan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini mengkaji pembentukan tim khusus yang akan memantau penyelenggaraan umrah di sejumlah titik keberangkatan selama hampir sepanjang tahun.
Rencana tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan di luar musim haji, ketika aktivitas pemberangkatan jemaah umrah tetap berlangsung. Tidak hanya melibatkan jajaran Kemenhaj pusat dan daerah, pengawasan juga direncanakan menggandeng sejumlah instansi, termasuk otoritas bandara, Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi salah satu kebutuhan untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan lebih efektif. Sebab, tugas Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU) tidak sebatas mengawasi kebijakan, tetapi juga menyentuh aktivitas teknis penyelenggaraan ibadah di lapangan.
Bukan Hanya Musim Haji, Pengawasan Umrah Disiapkan Sepanjang Tahun
Selama ini, pengawasan penyelenggaraan ibadah haji memiliki mekanisme khusus melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Kemenhaj ingin membangun pola pengawasan serupa untuk keberangkatan umrah, terutama pada periode di luar musim haji yang berlangsung sekitar 10 bulan.
"Ke depan, Ditjen PPHU sedang mendiskusikan agar selama 10 bulan di luar musim haji terdapat panitia pengawasan ibadah umrah. Sistem kerjanya mungkin tidak jauh berbeda dengan PPIH Embarkasi pada musim haji," kata Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima himpuhnews Kamis (5/11/2026).
Skema tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun, konsepnya diarahkan pada pembentukan tim yang dapat melakukan pemantauan langsung terhadap proses keberangkatan jemaah di berbagai bandara dan titik perjalanan lainnya.
Ahmad menjelaskan, cakupan pengawasan Ditjen PPHU selama ini meliputi bandara, biro perjalanan wisata, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Pengawasan juga mencakup perjalanan jemaah sejak keberangkatan dari Indonesia hingga kembali dari Tanah Suci.
"Teman-teman bekerja keras dan berupaya agar program-program layanan haji khusus, terutama pada musim haji, dapat berjalan dengan baik. Salah satunya melalui pengawasan sejak proses keberangkatan jemaah di Tanah Air hingga kepulangan jemaah dari Tanah Suci," ujarnya.
Soekarno-Hatta Jadi Salah Satu Titik Prioritas
Salah satu pertimbangan utama pembentukan tim pengawasan adalah tingginya volume keberangkatan jemaah umrah. Bandara Soekarno-Hatta menjadi gambaran besarnya aktivitas tersebut. Berdasarkan data Ditjen PPHU, sekitar 3.900 hingga 4.500 jemaah umrah berangkat melalui bandara tersebut setiap hari.
Angka itu menunjukkan pengawasan membutuhkan dukungan personel dan koordinasi yang memadai. Ahmad memperkirakan jumlah jemaah umrah Indonesia mencapai sekitar dua juta orang per tahun. Bahkan, berdasarkan catatan pemerintah Arab Saudi, angkanya disebut bisa melampaui 2,5 juta orang.
Selain Bandara Soekarno-Hatta, Kemenhaj membidik sejumlah titik keberangkatan lain, seperti Surabaya, Lombok, Makassar, Banjarmasin, Kalimantan Timur, Medan, Aceh, dan Batam.
Pengawasan juga direncanakan menjangkau jalur perjalanan yang tidak sepenuhnya menggunakan penerbangan langsung dari Indonesia. Di antaranya keberangkatan melalui transportasi laut seperti kapal feri serta perjalanan lanjutan menggunakan pesawat dari Singapura. (Jab)
Bagikan:
Komentar
Belum ada komentar pada posting ini.